Pemkab Konawe Selatan Tata Lahan Eks HGU untuk Markas Kopassus dan Redistribusi Tanah ke Warga

Penulis: Udin Syamsul  •  Kamis, 16 Juli 2026 | 21:30:01 WIB
Pemkab Konawe Selatan menggelar rapat koordinasi penataan lahan eks HGU untuk mendukung pembangunan Mako Grup 5 Kopassus dan redistribusi tanah kepada warga.

KONAWE SELATAN — Lahan eks HGU PT Kapas Indonesia Indah di Kabupaten Konawe Selatan tak akan dibiarkan mangkrak. Pemerintah daerah menyiapkan skema penataan yang mengintegrasikan kebutuhan militer dengan program reforma agraria.

Rapat koordinasi yang digelar Kamis (16/7/2026) itu dihadiri jajaran Forkopimda, perwakilan Satuan Kopassus, Kepala Kanwil BPN Sultra, serta camat dan kepala desa dari wilayah lingkar eks HGU. Bupati Irham Kalenggo memimpin langsung diskusi yang berlangsung di lantai 2 Kantor Bupati.

Alokasi Lahan untuk Mako Grup 5 Kopassus dan Rindam

Salah satu poin utama dalam penataan ini adalah alokasi lahan untuk pembangunan Markas Komando (Mako) Grup 5 Kopassus dan Rindam. Bupati Irham Kalenggo menegaskan komitmen daerah untuk mendukung urusan strategis negara di bidang pertahanan.

"Fokus utama kita adalah melakukan penataan lahan secara presisi. Kita berkomitmen mendukung urusan nasional di bidang pertahanan dengan mengalokasikan lahan untuk pembangunan Mako Grup 5 Kopassus dan Rindam," ujar Irham dalam arahannya.

Redistribusi Tanah untuk Warga Sekitar

Di luar kepentingan pertahanan, pemerintah daerah juga menjadikan momen ini sebagai peluang mewujudkan keadilan sosial. Sebagian lahan eks HGU akan diredistribusikan secara resmi kepada masyarakat di sekitar kawasan yang berhak menerima.

Bupati menyebut penataan ini sebagai momentum emas untuk menjalankan asas keadilan sosial melalui program Reforma Agraria. Langkah ini diharapkan bisa memperbaiki ketimpangan penguasaan tanah yang selama ini terjadi di wilayah lingkar eks HGU.

Langkah Selanjutnya: Surat ke Menteri ATR/BPN

Sebagai tindak lanjut dari hasil Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) yang dilakukan Kanwil ATR/BPN Sultra, Pemkab Konawe Selatan akan mengirimkan surat permohonan resmi ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI di Jakarta.

"Kami berharap rekomendasi dari Menteri ATR/BPN nantinya dapat berjalan selaras dengan visi daerah. Di satu sisi kita memperkuat basis pertahanan nasional di daerah, dan di sisi lain kita sukses menggerakkan reforma agraria melalui redistribusi tanah yang sah untuk kesejahteraan masyarakat sekitar eks HGU," jelas Bupati.

Transparansi dan Pengawasan di Lapangan

Bupati Irham Kalenggo meminta seluruh pemangku kepentingan berkomitmen mengawal proses administrasi dan teknis di lapangan. Ia menekankan agar penyelesaian dan pemanfaatan lahan berjalan kondusif, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Rakor ini merupakan lanjutan dari serangkaian pembahasan sebelumnya. Pemerintah daerah menargetkan proses penataan dan redistribusi tanah bisa rampung dalam waktu dekat setelah rekomendasi dari pemerintah pusat turun.

Reporter: Udin Syamsul
Sumber: lingkarsultra.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top