KONAWE SELATAN — Isu PHK massal yang menimpa sekitar 1.500 pekerja tambang di Torobulu, Konawe Selatan, menuai respons dari pegiat lingkungan. Laskar Hijau Sulawesi Tenggara menilai angka tersebut patut dipertanyakan karena belum ada data valid dari instansi ketenagakerjaan setempat.
Menurut Pembina Laskar Hijau Sultra, Rasman, akar persoalan perusahaan saat ini bukan semata-mata soal pemutusan hubungan kerja, melainkan penghentian sementara kegiatan operasional yang dipicu oleh persoalan administrasi pertambangan. Salah satu hal yang disorot adalah kejelasan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan.
Rasman menyayangkan beredarnya kabar PHK massal tanpa didukung data resmi. Ia meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat membuka data jumlah tenaga kerja perusahaan, status hubungan kerja, serta validitas klaim PHK terhadap ribuan pekerja tersebut.
“Kalau memang benar angka PHK massal itu mencapai 1.500 orang, mana datanya dari Disnaker? Jangan sampai angka tersebut hanya menjadi angka pemberitaan tanpa ada data resmi mengenai jumlah pekerja yang benar-benar terkena PHK,” tutur Rasman, Selasa (18/2).
Ia menegaskan, penghentian sementara operasional akibat persoalan administrasi tidak otomatis menghapus status kepegawaian. Status hukum setiap pekerja harus dilihat berdasarkan dokumen dan mekanisme ketenagakerjaan yang berlaku.
Di luar persoalan ketenagakerjaan, Laskar Hijau juga mendesak perusahaan segera mereklamasi galian tambang yang ditinggalkan di Torobulu dan Desa Mondoe. Rasman menilai pemulihan lingkungan kerap terlupakan ketika operasional perusahaan terhenti.
“Jangan karena operasional dihentikan sementara kemudian persoalan lingkungan ditinggalkan. Galian tambang di Torobulu dan Desa Mondoe harus segera direklamasi. Itu merupakan kewajiban dan tanggung jawab perusahaan,” tegas Rasman.
Menurutnya, reklamasi bukan sekadar menutup lubang bekas tambang. Pemulihan harus terencana untuk mengembalikan fungsi lingkungan, mengendalikan erosi dan sedimentasi, memulihkan kualitas tanah, serta mengurangi risiko keselamatan warga sekitar.
Laskar Hijau meminta pemerintah melakukan verifikasi lapangan secara terbuka terhadap seluruh lokasi bekas galian. Hasil verifikasi itu perlu disampaikan ke publik agar masyarakat mengetahui kondisi faktual dan langkah pemulihan yang akan diambil.
“Pemerintah jangan hanya menghitung berapa pekerja yang terdampak akibat berhentinya operasi. Pemerintah juga harus menghitung berapa luas lahan yang rusak, berapa lubang tambang yang ditinggalkan, bagaimana kondisi lingkungan setelah kegiatan pertambangan, dan siapa yang bertanggung jawab memulihkannya,” ujarnya.
Rasman menegaskan keuntungan dari kegiatan pertambangan tidak boleh dinikmati perusahaan sementara biaya kerusakan lingkungan ditanggung masyarakat. Ia menilai penghentian sementara operasi harus menjadi momentum bagi pemerintah memastikan seluruh kewajiban perusahaan dipenuhi, baik administrasi, ketenagakerjaan, maupun lingkungan.
“PT W harus bertanggung jawab. Kalau sudah melakukan kegiatan pertambangan dan mendapatkan keuntungan dari sumber daya alam, maka kewajiban untuk mereklamasi dan memulihkan lingkungan juga harus dilaksanakan. Jangan sampai masyarakat Torobulu dan Mondoe yang harus menanggung dampaknya dalam jangka panjang,” tutupnya.
Pewarta media ini terus menghubungi perusahaan pertambangan dimaksud untuk mendapatkan keterangan resmi terkait polemik ini.