SULAWESI TENGGARA — Empat Lawang, Suara Publik – Empat pemerintah desa di Kabupaten Empat Lawang resmi menerima penghargaan dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Empat Lawang atas dedikasi mereka dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing. Penghargaan tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan hasil penilaian berkala terhadap komitmen dan inovasi nyata di lapangan.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Bupati Empat Lawang, Dr. H. Joncik Muhammad, di hadapan Wakil Bupati Arifa’i, Ketua DPRD Darili, serta jajaran Forkopimda dan kepala OPD. Momen ini menjadi pengakuan resmi atas peran aktif desa dalam mendukung program prioritas nasional.
Kepala BNN Kabupaten Empat Lawang, Andi Kurniawan, menegaskan bahwa penilaian tidak dilakukan secara instan. Pihaknya memantau secara berkala tiga aspek utama: komitmen pemerintah desa, keaktifan dalam pelaksanaan program, serta inovasi yang dihadirkan untuk mengimplementasikan P4GN.
“Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusi nyata pemerintah desa dalam mendukung upaya pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujar Andi Kurniawan.
Menariknya, keempat desa yang menang memiliki fokus dan strategi yang berbeda satu sama lain. Berikut rinciannya:
BNNK Empat Lawang menilai keterlibatan pemerintah desa menjadi garda terdepan dalam menciptakan lingkungan bersih narkoba. Program Desa Bersinar diharapkan tidak berhenti pada kegiatan seremonial, melainkan dijalankan berkelanjutan melalui edukasi masyarakat, pencegahan sejak dini, penguatan peran keluarga, serta dukungan rehabilitasi bagi yang membutuhkan.
Upaya ini sejalan dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Permendagri tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.
Meski apresiasi layak diberikan, satu hal yang perlu diawasi adalah keberlanjutan program setelah adanya pergantian kepala desa atau perubahan prioritas penggunaan Dana Desa. Dari empat penerima, dua di antaranya berstatus Penjabat (Pj) Kepala Desa, yang biasanya memiliki masa tugas terbatas.
Komitmen yang sudah dibangun harus diwariskan secara kelembagaan, bukan melekat pada individu. Jika tidak, program Desa Bersinar berisiko kehilangan momentum saat Pj diganti atau anggaran dialihkan untuk kebutuhan lain.
Melalui penghargaan ini, BNN berharap semakin banyak desa aktif mengambil peran menciptakan lingkungan aman dan bersih dari narkoba. Apresiasi ini sekaligus menjadi penguatan sinergi antara pemerintah desa dan BNN dalam memperluas gerakan Desa Bersinar di Kabupaten Empat Lawang. “Ini adalah penguatan sinergi, bukan titik akhir,” imbuh Andi.