SULAWESI TENGGARA — Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan pihaknya akan menerapkan sanksi bertahap bagi perusahaan pelayaran yang lalai memperbarui manifest. Kebijakan ini diambil menyusul evaluasi atas kasus KMP Putri Yasmin yang terbakar pada Rabu (12/8) lalu, di mana data manifest tercatat hanya 114 penumpang di luar awak kapal, namun jumlah penumpang yang ditemukan di lapangan melebihi angka tersebut.
Dudy mengungkapkan praktik pengakalan data ini sudah menjadi kebiasaan di industri pelayaran. Perusahaan umumnya mengajukan SPB berdasarkan jumlah penumpang yang terekam pada jam pengajuan, misalnya siang hari, tanpa melakukan pembaruan data ketika ada penambahan penumpang atau kendaraan pada jeda waktu sebelum kapal benar-benar berangkat.
"Kebiasaannya para perusahaan pelayaran ini ketika mereka mengajukan SPB itu misalnya mereka ajukan jam 12 siang, mereka mencatatkan jumlah penumpang pada saat itu untuk diajukan Surat Perintah Berlayar," ujar Dudy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8).
Padahal, menurut Dudy, rentang waktu antara penerbitan SPB dan keberangkatan kapal masih memungkinkan terjadinya perubahan jumlah penumpang. Ia menegaskan bahwa manifest wajib diperbarui setiap kali ada perubahan data, meskipun SPB telah resmi diterbitkan, demi menjamin hak dan keselamatan penumpang.
Kemenhub telah mengumpulkan operator pelabuhan dan perusahaan pelayaran untuk menyosialisasikan aturan ini. Dudy memperingatkan bahwa perusahaan yang terbukti memanipulasi data manifest akan menghadapi konsekuensi hukum administratif yang berat, mulai dari teguran resmi hingga pencabutan izin rute.
"Ya termasuk pencabutan rute, izin rute, izin pelayar. Izin-izin kan kita biasanya kita memberikan perusahaan ini melayari rute A ke B. Nah, kalau kita menemukan bahwa dia tidak ini ya berarti izin rutenya bisa kita cabut," tegas Dudy.
Untuk kasus KMP Putri Yasmin, Kemenhub telah memanggil perusahaan pelayaran yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Namun, karena insiden tersebut sudah terjadi, pemerintah kini lebih fokus pada langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Langkah tegas Kemenhub ini menyoroti celah pengawasan yang selama ini kerap terjadi di industri angkutan laut. Manipulasi manifest bukan hanya persoalan administratif, tetapi menyangkut aspek keselamatan jiwa—terutama dalam situasi darurat di tengah laut, di mana data penumpang yang akurat menjadi acuan utama bagi tim penyelamat.
Bagi pelaku industri pelayaran, kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah mulai serius menertibkan tata kelola operasional kapal. Perusahaan yang selama ini terbiasa mengabaikan pembaruan data manifest harus segera menyesuaikan prosedur operasionalnya, karena sanksi yang dijatuhkan tidak hanya berupa denda administratif, tetapi bisa menghentikan sumber pendapatan utama mereka—yaitu izin melayari rute tertentu.