SULAWESI TENGGARA — Pemerintah tengah mematangkan skema insentif fiskal yang lebih ramah bagi pengembang, menyusul biaya eksplorasi panas bumi yang tinggi dan berisiko. Padahal, Indonesia diperkirakan memiliki potensi panas bumi terbesar di dunia, mencapai sekitar 24 GW, namun baru sekitar 11 persen yang termanfaatkan. Insentif ini menjadi kunci untuk mengejar target kapasitas 10 GW pada 2035.
Salah satu poin yang tengah dikaji adalah relaksasi pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk area eksplorasi. Saat ini, pengembang kerap terbebani kewajiban pajak di lahan yang belum tentu menghasilkan energi, sehingga membuat bank enggan memberikan pembiayaan.
Bahlil menyebutkan, pemerintah akan mengubah skema tersebut agar lebih berpihak pada risiko bisnis hulu. "Kami sedang menyiapkan insentif pajak agar pengembangan panas bumi bisa berjalan lebih cepat," ujarnya dalam sebuah kesempatan di Jakarta, pekan lalu.
Kebijakan ini langsung menyasar kebutuhan korporasi pelat merah. PT Pertamina Geothermal Energy (PGE), anak usaha Pertamina yang menjadi penggarap utama lapangan panas bumi, selama ini mengelola sebagian besar kapasitas terpasang nasional.
Dengan adanya insentif baru, PGE diharapkan bisa mempercepat pengembangan proyek di wilayah kerja seperti Lumut Balai di Sumatera Selatan dan Lahendong di Sulawesi Utara. Percepatan ini sejalan dengan target pemerintah untuk meningkatkan bauran energi baru terbarukan (EBT) hingga 23 persen pada 2025.
Selain menyentuh pajak, pemerintah juga berencana me