MUNA — Langkah Bupati Muna, Bachrun Labuta, bersama Wakil Bupati La Ode Asrafil Ndoasa untuk membersihkan sisa kewajiban daerah mulai menemukan titik terang. Kepastian itu muncul setelah pemerintah pusat mengucurkan tambahan dana transfer senilai Rp 137 miliar yang membuat kas daerah sedikit longgar.
Dari total tambahan tersebut, Rp 113 miliar berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Rp 24 miliar dari Dana Bagi Hasil Kurang Bayar (DBH KB). Selain untuk penyesuaian gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pembangunan infrastruktur, sebagian dana ini akan digunakan untuk menuntaskan utang jangka pendek.
Bachrun Labuta merinci total utang Pemkab Muna mencapai kurang lebih Rp 39 miliar. Kewajiban itu mencakup tunggakan iuran BPJS, insentif dokter di RSUD dr LM Baharuddin, dan pembayaran kepada pihak ketiga. Utang tersebut di luar pinjaman Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
"Insya Allah, kita akan lunasi tahun ini," kata Bachrun, Sabtu (22/8/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Muna, La Ode Hafili Pau, menjelaskan peruntukan dana transfer itu bakal dituangkan dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Dokumen tersebut tengah disiapkan untuk kemudian diserahkan ke DPRD guna dibahas bersama.
"Insya Allah, pembayaran utang dilakukan setelah penetapan Perubahan APBD," tandasnya.
Pelunasan utang ini menjadi prioritas utama dalam perubahan anggaran tahun ini. Dengan tambahan dana transfer tersebut, Pemkab Muna juga tetap menganggarkan penyesuaian gaji ASN dan melanjutkan sejumlah proyek infrastruktur yang sempat tertunda akibat keterbatasan fiskal.