Presiden Prabowo Tegaskan Korporasi Terbukti Bakar Hutan Akan Ditindak, 4 Perusahaan di Kalbar Masuk Penyelidikan

Penulis: Sofyan Basri  •  Minggu, 23 Agustus 2026 | 09:31:01 WIB
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat penanganan karhutla di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu malam.

Presiden Prabowo Subianto memastikan perusahaan yang terbukti membakar hutan dan lahan akan ditindak tegas sesuai hukum. Pernyataan itu disampaikan usai memimpin rapat penanganan karhutla di Palangka Raya, Sabtu malam, di tengah proses penyelidikan empat korporasi di Kalimantan Barat.

PALANGKA RAYA — Pemerintah pusat menegaskan tidak akan memberi ruang bagi korporasi yang terbukti menyebabkan kebakaran hutan dan lahan. Arahan langsung disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat memimpin rapat penanganan karhutla di Provinsi Kalimantan Tengah, Sabtu malam.

"Iya, harus kita tindak. Kalau benar-benar terbukti, ya kita tindak. Kita akan tindak sesuai dengan hukum," kata Presiden Prabowo di Palangka Raya.

Presiden menyebut kolaborasi jajaran pemerintah pusat hingga daerah menjadi kunci pengendalian karhutla. Ia optimistis penanganan tahun ini berjalan lebih cepat dibanding periode sebelumnya yang sempat parah.

"Jadi saya berharap kita bisa segera kendalikan dan kita lihat tahun-tahun yang dulu sangat parah, kita mampu atasi. Jadi saya percaya ini segera bisa kita atasi," ujarnya.

Empat Korporasi di Kalimantan Barat Masuk Daftar Penyelidikan

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan empat korporasi di Kalimantan Barat tengah menjalani proses penyelidikan terkait dugaan pelanggaran yang memicu karhutla.

"Yang tadi dilaporkan ada empat korporasi yang sedang dalam proses penyelidikan," ujar Prasetyo kepada pewarta di Palangka Raya.

Pencabutan Izin Jadi Sanksi yang Mengancam Perusahaan Nakal

Pemerintah tidak menutup kemungkinan menjatuhkan sanksi berat bagi perusahaan yang terbukti melanggar. Prasetyo menegaskan langkah hukum akan menunggu hasil penyelidikan, termasuk opsi pencabutan izin operasional.

"Sanksi terhadap korporasi dapat diberikan apabila ditemukan adanya pelanggaran," kata Prasetyo. Pemerintah, lanjutnya, tidak akan ragu menindak korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran terkait karhutla di Kalimantan.

Pesan Tegas untuk Perusahaan di Wilayah Rawan Karhutla

Penegasan ini menjadi sinyal keras bagi korporasi yang beroperasi di wilayah rawan kebakaran, termasuk kawasan perkebunan dan hutan tanaman industri. Penindakan hukum tidak hanya menyasar individu, tetapi juga badan usaha yang lalai mencegah api di lahannya.

Langkah pemerintah ini sejalan dengan upaya pengendalian karhutla yang melibatkan berbagai pihak di tingkat pusat dan daerah secara berkelanjutan.

Reporter: Sofyan Basri
Sumber: sultra.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top