KENDARI — Aturan retribusi parkir untuk kendaraan yang mengantre di Jalan Ir. H. Alala, depan SPBU Teratai, resmi dihentikan. Sejak 3 Agustus 2026, tidak ada lagi petugas yang memungut biaya parkir dari para sopir yang hendak mengisi BBM di lokasi tersebut.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari rapat kerja antara Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari dan Komisi III DPRD Kota Kendari. Sebelumnya, pemungutan retribusi sempat menuai protes dari para sopir yang menganggap kebijakan tersebut memberatkan.
Ketua Komisi III DPRD Kendari, La Ode Ashar, menegaskan bahwa penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum merupakan hak pemerintah kota sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Namun, dalam rapat kerja tersebut, DPRD dan Dishub sepakat untuk tidak lagi memungut retribusi dari kendaraan yang mengantre BBM.
Kewajiban pembayaran retribusi kini dibebankan kepada pihak SPBU Teratai karena tidak menyediakan lahan parkir bagi kendaraan pengantre. Komisi III mendesak pihak SPBU untuk bekerja sama dengan Pemkot Kendari dalam memenuhi kewajiban tersebut dalam tenggat waktu tiga kali 24 jam pasca rapat kerja.
Pantauan di lapangan menunjukkan pemungutan retribusi parkir di depan SPBU Teratai sudah tidak berjalan. Petugas SPBU Teratai, Rudi, membenarkan bahwa sejak rapat kerja dengan Komisi III, tidak ada lagi petugas parkir yang beroperasi di lokasi tersebut.
"Setelah pertemuan dengan Komisi III, sudah tidak ada lagi yang pungut biaya parkir di sini," ungkap Rudi, Selasa (25/8/2026).
Hal senada disampaikan Rijal, seorang sopir yang kerap mengantre di SPBU Teratai. Ia mengaku tidak pernah lagi menemui petugas parkir saat melakukan pengisian BBM. "Tidak ada. Saya sudah berapa kali mengantre di sini, tidak pernah saya ketemu petugas parkir," singkatnya.
Sebelumnya, Dishub Kota Kendari menerapkan pemungutan retribusi parkir bagi kendaraan yang mengantre solar di lokasi tersebut. Kebijakan itu tertuang dalam surat Rekomendasi Pengelolaan Wilayah Parkir Tepi Jalan Umum Dishub Kota Kendari Nomor 500.11.33/107/VII/2026 tertanggal 27 Juli 2026.
Kepala Dishub Kendari, Paminuddin, sempat menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Perda Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023. Tarif yang berlaku adalah Rp 2.000 untuk roda dua, Rp 5.000 untuk roda empat, Rp 10.000 untuk roda enam, dan Rp 15.000 untuk roda dua belas.
Kebijakan ini sempat memicu protes dari para sopir yang mengantre BBM. Hingga saat ini, tindak lanjut dari rekomendasi Komisi III untuk pihak SPBU Teratai belum ada kejelasan. Kepala Dishub Kota Kendari, Paminuddin, belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan kebijakan tersebut.