Polres Muna Imbau Warga Tidak Bakar Lahan Saat Musim Kemarau, Ini Sanksi Hukum yang Mengancam

Penulis: Toni Haryadi  •  Jumat, 28 Agustus 2026 | 14:51:31 WIB
Petugas kepolisian menunjukkan imbauan larangan membakar lahan saat musim kemarau di wilayah hukum Polres Muna.

MUNA — Polres Muna mengingatkan warga Kabupaten Muna untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan seiring masuknya musim kemarau. Imbauan ini disampaikan menyusul tingginya risiko munculnya titik api baru di wilayah hukum Polres Muna yang bisa dipicu oleh aktivitas manusia.

Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, S.I.K., melalui Humas Polres Muna, menekankan bahwa Karhutla tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga membawa dampak luas bagi kehidupan masyarakat. Kerugian yang ditimbulkan bisa berupa kerusakan ekosistem hutan, gangguan kesehatan akibat kabut asap, kerugian harta benda, hingga ancaman keselamatan jiwa.

Larangan Membuka Lahan dengan Cara Membakar

Polres Muna secara tegas melarang praktik membuka lahan dengan cara membakar yang kerap menjadi pemicu utama Karhutla. Warga juga diimbau untuk tidak membakar sampah di area yang rawan terbakar, terutama saat kondisi angin kencang.

Selain itu, kebiasaan membuang puntung rokok sembarangan turut menjadi perhatian serius aparat. Polres Muna meminta warga memastikan setiap sumber api yang digunakan, baik untuk keperluan memasak maupun aktivitas lainnya, telah benar-benar padam sebelum ditinggalkan.

Sanksi Hukum bagi Pembakar Hutan dan Lahan

Polres Muna menegaskan bahwa tindakan membakar hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Ancaman pidana ini dimaksudkan sebagai efek jera bagi siapa pun yang nekat melakukan pembakaran.

“Membakar hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Polres Muna dalam keterangannya.

Saluran Pelaporan Cepat untuk Warga

Apabila warga melihat adanya api atau kepulan asap yang mencurigakan, Polres Muna meminta agar segera melapor melalui Call Center Polri 110, Bhabinkamtibmas, Polsek terdekat, atau petugas Pemadam Kebakaran. Pelaporan yang cepat dinilai krusial untuk mencegah api meluas dan menimbulkan korban.

Dengan mengusung tagline “Cegah Api Sebelum Meluas, Jaga Hutan – Jaga Lingkungan – Jaga Keselamatan”, Polres Muna berharap partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat dapat meminimalisir potensi terjadinya Karhutla di Kabupaten Muna. Peran serta warga dalam menjaga lingkungan menjadi kunci utama dalam upaya pencegahan ini.

Reporter: Toni Haryadi
Sumber: penafaktual.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top