SULAWESI TENGGARA — Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan pembentukan satuan kerja (satker) khusus BMKS secara internal telah berjalan sesuai rencana. Ia memastikan struktur organisasi tidak lagi menjadi hambatan bagi lembaganya untuk menjalankan mandat pengawasan komoditas strategis pasca resmi dilantik nanti.
"Sebenarnya kalau di dalam, kita sudah mempersiapkan dengan cukup baik. Untuk posisi-posisi kunci di Satker BMKS, kita menyebutnya BMKS, Bursa Mineral dan Komoditas, sudah kita isi. Deputi Komisioner sudah kita isi, Kepala Departemen sudah kita isi, kemudian fungsi-fungsi di bawahnya juga sudah kita isi," ujar Friderica di Jakarta, Minggu (30/8).
Selain struktur kelembagaan, OJK tengah merampungkan dua instrumen hukum sebagai landasan operasional BMKS. Pertama, Peraturan OJK (POJK) yang mengatur mekanisme peralihan fungsi pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Kedua, POJK khusus yang mengatur tata cara penyelenggaraan bursa itu sendiri.
Friderica menegaskan proses penyusunan regulasi ini tidak bisa dilakukan secara sepihak. Sesuai amanat Undang-Undang P2SK, OJK wajib berkomunikasi dan mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dalam hal ini Komisi XI, sebelum aturan tersebut dinyatakan berlaku.
Langkah OJK memperoleh angin segar setelah DPR RI melalui Rapat Paripurna pada Kamis (27/8) resmi menetapkan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS untuk periode 2026–2031. Pengisian jabatan puncak ini menjadi sinyal kuat bahwa ekosistem bursa komoditas nasional akan segera beroperasi penuh.
Kendati demikian, satu hal yang masih menggantung adalah kepastian komoditas apa saja yang akan diperdagangkan. OJK menyatakan daftar tersebut sepenuhnya bergantung pada penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).
"Komoditasnya tunggu Perpres ya, ada di situ semua. Itu nanti terserah Bapak Presiden," tuturnya.
Kehadiran BMKS merupakan amanat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang bertujuan memperkuat ekosistem perdagangan komoditas di dalam negeri. Dengan adanya bursa ini, diharapkan harga komoditas strategis dapat terbentuk lebih transparan dan efisien, serta memberikan kepastian bagi para pelaku industri hilir.