KENDARI — Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Akselerasi Merek Kolektif bersama Pemerintah Kota Kendari. Rapat bertema "Satu Kelurahan Satu Potensi Brand Bersama" itu berlangsung di Aula Samaturu Kantor Wali Kota Kendari, Senin 14 September 2026. Pesertanya para lurah dan pengurus Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) dari seluruh wilayah Kota Kendari.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sultra, Tubagus Erif Faturahman. Dalam sambutannya, Tubagus menekankan peran Merek Kolektif sebagai instrumen nilai tambah sekaligus pelindungan hukum bagi produk UMKM tingkat kelurahan.
"Melalui kepemilikan Merek Kolektif, para pelaku usaha dapat membangun dan mengembangkan produk secara bersama dalam satu identitas merek yang terdaftar dan terlindungi secara hukum. Upaya tersebut diharapkan dapat membuka akses pasar yang lebih luas bagi produk-produk khas Kota Kendari, sejalan dengan semangat 'Lindungi Karya, Jaga Identitas, Tingkatkan Nilai Ekonomis,'" ungkap Tubagus.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang terbangun dengan Pemkot Kendari. Menurut Topan, lurah bersama Koperasi Kelurahan Merah Putih memegang peran strategis sebagai garda terdepan dalam mengidentifikasi dan mengembangkan potensi unggulan di wilayah masing-masing.
Topan berharap program akselerasi merek kolektif tidak berhenti pada tahap sosialisasi. Ia mendorong adanya pendampingan lanjutan hingga produk unggulan dari seluruh kelurahan di Kota Kendari memperoleh sertifikat Kekayaan Intelektual dari negara.
"Sinergi ini harus terus dikawal agar potensi yang dimiliki setiap kelurahan tidak hanya dikenal masyarakat, tetapi juga mendapatkan pelindungan hukum dan memiliki nilai ekonomi yang semakin tinggi," ujar Topan.
Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi teknis mengenai tata cara pendaftaran, persyaratan administrasi, serta manfaat dan potensi ekonomi Merek Kolektif. Materi disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Linda Fatmawati Saleh, bersama Siti Arina.
Peserta mendapat penjelasan langsung soal alur pendaftaran merek kolektif, mulai dari penyiapan dokumen hingga tahap verifikasi di Kemenkum. Pendampingan teknis ini dinilai penting karena banyak pelaku usaha kelurahan belum memahami prosedur pendaftaran Kekayaan Intelektual.
Kanwil Kemenkum Sultra dan Pemkot Kendari menegaskan komitmen untuk terus memberikan pendampingan kepada masyarakat. Fokusnya memastikan potensi dan produk unggulan yang memiliki nilai komunal memperoleh pelindungan Kekayaan Intelektual.
Pelindungan itu diharapkan membuat produk khas Kendari mampu berkembang di tengah persaingan pasar, termasuk di era digital. Program "Satu Kelurahan Satu Potensi Brand Bersama" menjadi kerangka kerja sama kedua institusi untuk mempercepat capaian tersebut.