KENDARI — Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Kamneg Satintelkam menggelar serangkaian pengembangan sejak Sabtu, 19 September 2026. Dari interogasi terhadap pelaku IL dan ME, polisi mencatat 18 TKP curanmor yang tersebar di dua wilayah hukum.
Rinciannya, 14 TKP berada di wilayah Kota Kendari dan empat TKP lainnya di Kabupaten Konawe. Pengembangan kasus ini tidak berhenti pada aksi pencurian, tetapi juga mengarah ke dugaan tindak pidana penadahan.
Kasatreskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, pengungkapan dilakukan melalui pengembangan terhadap sejumlah pelaku yang telah diamankan.
"Dari hasil interogasi, pelaku IL dan ME mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di 18 TKP. Sebanyak 14 TKP berada di wilayah Kota Kendari dan empat TKP lainnya di wilayah Kabupaten Konawe," ujar Welliwanto.
Dari penelusuran lebih lanjut, pelaku berinisial IN mengaku menerima 18 unit sepeda motor hasil curanmor dari IL dan ME. Satu unit dipakai sendiri, sementara 17 unit lainnya dijual kembali ke sejumlah pihak.
Pada Minggu, 20 September 2026, petugas bergerak hingga ke wilayah Morosi, Kabupaten Konawe. Dari lokasi itu, polisi mengamankan beberapa unit sepeda motor dari pihak yang diduga menerima atau menguasai kendaraan hasil curian.
Pengembangan hari yang sama kembali menghasilkan dua unit sepeda motor dari salah satu pihak, plus tiga unit lainnya dari sejumlah orang di Morosi. Total barang bukti terus bertambah seiring penyisiran lokasi berdasarkan keterangan para pelaku.
Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 00.30 WITA, tim gabungan kembali mengamankan lima unit sepeda motor. Dengan tambahan itu, total kendaraan roda dua yang disita dalam rangkaian pengembangan mencapai 15 unit.
Selain sepeda motor utuh, polisi mengamankan satu buah rangka motor yang berkaitan dengan perkara. Barang bukti ini memperkuat dugaan bahwa jaringan tersebut juga menampung komponen kendaraan hasil kejahatan.
Kasatreskrim menyebut pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan terhadap jaringan curanmor yang tidak hanya mencuri, tetapi juga menjual dan menerima kendaraan hasil kejahatan.
Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polresta Kendari belum merinci pasal yang akan dikenakan kepada para pelaku yang telah diamankan.