KENDARI — Penangkapan MA bermula dari laporan Ashadi, pemilik sepeda motor Honda Beat yang menjadi korban pencurian di Kabupaten Kolaka Timur. Polisi bergerak setelah menerima laporan tersebut dan menelusuri jejak pelaku hingga ke Kota Kendari.
Pelaku diduga beraksi pada Senin, 5 September 2026. Usai membawa kabur sepeda motor korban, MA langsung meninggalkan Kolaka Timur menuju Kendari.
Dari pemeriksaan awal, pelaku diduga mencuri kunci sepeda motor yang berada di dalam rumah korban. Setelah mendapatkan kunci, MA membawa kabur sepeda motor tersebut.
Tak hanya sepeda motor, pelaku juga diduga membawa satu unit telepon seluler dan mesin pemotong aluminium merek Makita milik korban.
Kepala Seksi Humas Polres Kolaka Timur, Iptu Irfan, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Pelaku akhirnya diamankan di salah satu penginapan yang berada di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, sekitar pukul 08.30 Wita.
"Berdasarkan keterangan awal, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana curanmor," ujar Iptu Irfan, Selasa, 6 Oktober 2026.
Usai ditangkap, pelaku kemudian dibawa ke Markas Polres Kolaka Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.
"Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan di Satuan Reskrim Polres Kolaka Timur dan barang bukti telah diamankan," pungkasnya.