KONAWE — Kepala Disperindag Kabupaten Konawe, Drs. H. Akib Ras, M.Si., menyatakan pengawasan ini dijalankan untuk memastikan barang yang diperdagangkan di pasaran memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Pihaknya menurunkan tim langsung ke lapangan setelah menerima keluhan warga.
Rokok ilegal dan produk kedaluwarsa menjadi dua sasaran utama dalam inspeksi tersebut. Keduanya dinilai paling sering ditemukan beredar tanpa pengawasan ketat di tingkat pengecer.
Tim sidak memeriksa sejumlah toko dan gerai yang tersebar di wilayah Kabupaten Konawe. Pemeriksaan menyasar barang dagangan yang diduga tidak memenuhi persyaratan perdagangan, termasuk produk yang sudah melewati masa kedaluwarsa.
Akib Ras menegaskan bahwa sidak merupakan respons atas keluhan masyarakat. "Pengawasan ini bertujuan melindungi konsumen dan mendorong pelaku usaha menjalankan perdagangan sesuai aturan," ujarnya kepada awak media, Selasa (13/10/26).
Menurutnya, langkah ini menjadi wujud nyata perlindungan terhadap masyarakat sebagai konsumen. Pemerintah daerah ingin memastikan barang yang beredar di pasaran tidak merugikan warga.
Disperindag mengimbau para pelaku usaha agar lebih teliti memeriksa barang dagangan, terutama tanggal kedaluwarsa. Barang yang dijual harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Langkah ini penting untuk mencegah beredarnya produk tidak layak konsumsi maupun barang yang diduga melanggar ketentuan perdagangan. Pedagang diminta tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga memperhatikan aspek keamanan produk bagi pembeli.
Akib Ras menyebut pengawasan tidak berhenti pada satu kali sidak. Pihaknya berkomitmen terus mengawasi barang yang beredar di pasaran sebagai bagian dari upaya melindungi hak-hak konsumen.
Selain pelaku usaha, masyarakat juga diminta berperan aktif. Warga diharapkan segera melapor kepada pihak berwenang jika menemukan dugaan peredaran rokok ilegal atau produk kedaluwarsa di lingkungan sekitar.
Sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat diharapkan menciptakan perdagangan yang tertib, aman, dan bertanggung jawab di Kabupaten Konawe. Tanpa keterlibatan warga, pengawasan di lapangan dinilai tidak akan maksimal.
Disperindag Konawe menyatakan kegiatan ini sekaligus membangun kesadaran pelaku usaha tentang pentingnya perlindungan konsumen. Kepercayaan masyarakat terhadap aktivitas perdagangan di daerah menjadi taruhan jika barang bermasalah dibiarkan beredar.