SULAWESI TENGGARA — Indeks Harga Saham Gabungan anjlok lebih dari 8% ke level 5.393 setelah Morgan Stanley Capital International membuka konsultasi reklasifikasi pasar saham Indonesia dari emerging market menjadi standalone market. Pelemahan sekitar 500 poin itu memicu trading halt hampir dua menit dan dinilai menjadi alarm bahaya bagi stabilitas ekonomi politik nasional.
Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didik J. Rachbini menilai wacana perubahan klasifikasi oleh penyedia indeks global tersebut sebagai peringatan atas persoalan integritas dan kelayakan investasi pasar modal domestik.
Menurut Didik, pemulihan kepercayaan investor tidak cukup mengandalkan penerbitan regulasi, tetapi harus dibuktikan melalui praktik perdagangan yang adil dan pembentukan harga saham yang mencerminkan kondisi pasar sebenarnya.
Didik menyoroti kesenjangan antara aturan tertulis dan praktik transaksi yang berpotensi menggerus kepercayaan investor serta mendorong keluarnya modal asing.
"Kredibilitas harus dipulihkan dengan menguji perbaikan likuiditas, konsentrasi kepemilikan yang transparan, serta membangun persepsi investor internasional melalui evaluasi independen, bukan sekadar aturan formal tanpa bukti di lapangan," ujar Didik dalam analisisnya, Jumat (16/10/2026).
Ia menilai kebijakan formal perlu dievaluasi berdasarkan dampaknya terhadap kualitas perdagangan sehari-hari. Dua ketentuan yang disorot adalah batas minimum saham beredar di publik (free float) dan kewajiban pengungkapan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1%.
Kekhawatiran investor terhadap tata kelola dan kelayakan investasi sempat diikuti aksi jual besar-besaran. IHSG tertekan lebih dari 8% ke level 5.393, dengan pelemahan sekitar 500 poin yang memicu penghentian sementara perdagangan hampir dua menit.
Pemicu aksi jual tersebut adalah dugaan transaksi terkoordinasi dan distorsi pembentukan harga saham. Kondisi ini memperkuat kekhawatiran bahwa persoalan likuiditas dan transparansi kepemilikan saham belum terselesaikan di Bursa Efek Indonesia.
Langkah MSCI membuka konsultasi reklasifikasi menjadi sinyal bahwa investor global mempertanyakan kelayakan investasi pasar saham Indonesia. Jika status emerging market dicabut dan berubah menjadi standalone market, pasar Indonesia berisiko kehilangan aliran modal pasif dari dana indeks global.
Didik menekankan bahwa pemulihan kepercayaan investor internasional memerlukan evaluasi independen, bukan sekadar penerbitan aturan baru. Pembenahan harus terlihat pada praktik perdagangan, mulai dari likuiditas hingga transparansi struktur kepemilikan.
Bagi investor domestik, tekanan ini menjadi pengingat bahwa risiko tata kelola pasar tidak bisa diabaikan. Bagi pelaku usaha yang mengandalkan pendanaan dari pasar modal, sinyal MSCI berpotensi mempersempit akses ke investor internasional jika tidak ada perbaikan nyata dalam waktu dekat.