KENDARI — Polemik perizinan Perumahan Alexandria Hills di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, memasuki titik krusial. Otoritas perizinan justru mengonfirmasi tidak ada satu pun dokumen legal yang dikeluarkan untuk proyek tersebut, di tengah aktivitas pembangunan yang terus berjalan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari, Ibram Sakti, menyatakan proses perizinan proyek masih berada di tahap awal. Pernyataan ini sekaligus mempertegas dugaan aktivitas proyek tanpa legitimasi hukum.
Izin Masih di Tahap Awal, KRK Diproses PUPR
Ibram Sakti menjelaskan, berkas permohonan yang masuk masih berstatus proses Kajian Rencana Kota (KRK) di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
"Ditracking kami sementara proses KRK di opd teknis PUPR," ujar Ibram Sakti, Sabtu 1 Agustus 2026.
Ia menegaskan, hingga saat ini tidak ada izin resmi yang diterbitkan instansinya untuk proyek perumahan tersebut.
"Kalau dikami keluarannya belum ada," tegas Ibram Sakti.
Aktivitas Proyek Jalan Terus, Publik Pertanyakan Dasar Hukum
Beberapa pekan terakhir, proyek Alexandria Hills menjadi sorotan warga. Sejumlah aktivitas seperti land clearing, penimbunan, pemerataan lahan, hingga cut and fill dilaporkan terjadi di lokasi tanpa kejelasan payung hukum.
Kondisi ini memantik kritik dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari pemuda hingga mahasiswa. Pertanyaan besar pun mengemuka: siapa yang memberikan lampu hijau bagi aktivitas pembangunan di lokasi tersebut?
PUPR dan DLHK Bungkam, Kecurigaan Publik Menguat
Di tengah polemik yang membesar, instansi teknis terkait seperti PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) justru memilih bungkam. Sikap diam ini memperkeruh keadaan dan memicu kecurigaan publik akan adanya pembiaran dalam proses pengawasan.
Jika dugaan ini terbukti, kasus Alexandria Hills bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini bisa menjadi potret lemahnya pengawasan dan potensi permainan di balik proyek pembangunan di Kota Kendari.
Publik kini menanti langkah aparat dan pemerintah untuk membuka tabir kebenaran. Pertanyaannya, apakah kasus ini murni kelalaian prosedur, atau ada hal lain yang sengaja disembunyikan?