KENDARI — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menggelar diseminasi penjaringan Organisasi Bantuan Hukum melalui Zoom Meeting, Kamis 17 September 2026. Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad, mewakili Kakanwil Kemenkum Sultra.
Diseminasi diikuti 32 OBH yang terdiri dari 20 Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi dan 12 calon PBH baru. Agenda ini menjadi tahap awal persiapan Verifikasi dan Akreditasi PBH Periode Tahun 2028–2030.
Dua Puluh PBH Terakreditasi dan 12 Calon Baru Ikut Diseminasi
Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Constantinus Kristomo, memberikan arahan agar seluruh OBH menjalankan peran pemberian bantuan hukum secara optimal dan akuntabel. Arahan itu disampaikan dalam forum yang sama.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Panitia Pengawas Pusat dan Panitia Pengawas Daerah. Materi mencakup mekanisme, persyaratan administrasi, dan tahapan verifikasi guna memastikan kesiapan kelembagaan OBH di wilayah Sulawesi Tenggara.
Mekanisme Verifikasi dan Syarat Administrasi Jadi Fokus Pemaparan
Panwaspus dan Panwasda membeberkan tahapan verifikasi yang harus dilalui setiap OBH. Persyaratan administrasi menjadi bagian yang ditekankan agar tidak ada organisasi yang gagal di tahap awal.
Verifikasi dan akreditasi menentukan status kelembagaan OBH untuk tiga tahun ke depan. Organisasi yang lolos akan berhak memberikan layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Sulawesi Tenggara.
Kakanwil Tekankan Akses Bantuan Hukum yang Adil dan Transparan
Di tempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menekankan pentingnya kesiapan dan kualitas layanan bantuan hukum.
"Melalui diseminasi penjaringan verifikasi dan akreditasi ini, kami ingin memastikan seluruh OBH, baik yang terakreditasi maupun calon PBH baru, siap memenuhi standar yang ditetapkan sehingga akses bantuan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel dapat dirasakan secara optimal oleh seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara," tegas Topan Sopuan.
Calon PBH Baru Wajib Penuhi Standar Kelembagaan
Dua belas calon PBH baru mengikuti diseminasi ini sebagai langkah awal sebelum menjalani verifikasi. Mereka harus memenuhi standar kelembagaan yang ditetapkan sebelum bisa beroperasi melayani masyarakat.
Proses penjaringan berlanjut ke tahap verifikasi dan akreditasi. Kanwil Kemenkum Sultra memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal menuju periode 2028–2030.