SULAWESI TENGGARA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memetakan kebutuhan dan akses internet hingga level desa/kelurahan di seluruh Indonesia melalui pendekatan spasial supply-demand. Pemetaan ini menjadi bagian dari rancangan Permenkomdigi tentang Rencana Umum Pengembangan Infrastruktur Digital Pitalebar Bergerak, yang membagi wilayah ke dalam zona hijau, kuning, dan merah. Rancangan aturan ini masih dalam tahap uji publik hingga 5 Oktober 2026.
Pemetaan yang dilakukan Komdigi tidak berhenti pada status sebuah desa sudah terhubung internet atau belum. Pendekatan spasial supply-demand dipakai untuk menimbang potensi tiap desa/kelurahan sekaligus capaian infrastruktur telekomunikasi yang sudah tersedia di lapangan.
Indikator Potensi Wilayah yang Dinilai
Dari sisi potensi, sejumlah indikator masuk dalam perhitungan. Mulai dari jumlah penduduk, jumlah kepala keluarga, pengguna listrik, aksesibilitas jalan, aktivitas bisnis dan niaga, lokasi wisata, hingga aspek pendidikan dan kesehatan.
Indikator-indikator itu jadi dasar untuk membaca seberapa besar kebutuhan konektivitas di suatu wilayah, bukan sekadar melihat ada atau tidaknya menara BTS.
Capaian Infrastruktur Telekomunikasi Jadi Acuan
Sementara dari sisi infrastruktur telekomunikasi, Komdigi akan melihat jumlah penyedia jaringan kabel optik, sebaran microwave link, jumlah dan kepadatan site mobile broadband, serta cakupan sinyal terhadap populasi, wilayah, dan permukiman.
Kombinasi kedua sisi inilah yang kemudian menghasilkan zonasi untuk setiap desa/kelurahan di seluruh Indonesia.
Zona Hijau, Kuning, dan Merah
Wilayah yang masuk zona hijau akan menjadi tanggung jawab penyelenggara jaringan bergerak seluler. Artinya, pembangunan infrastruktur di wilayah ini diserahkan ke operator karena secara ekonomi dinilai sudah layak.
Zona kuning mendapatkan berbagai kemudahan untuk mendorong pembangunan oleh operator. Sementara zona merah dapat melibatkan pembangunan oleh pemerintah dan operator melalui perencanaan bersama.
Pembagian ini memberi kejelasan soal siapa yang bertanggung jawab membangun infrastruktur di tiap wilayah, sehingga tidak ada desa yang terlewat hanya karena dianggap tidak menguntungkan secara komersial.
Ukuran Sebuah Desa Dianggap Tercakup
Rancangan aturan ini juga menetapkan ukuran cakupan layanan yang jelas. Sebuah desa/kelurahan dinyatakan tercakup mobile broadband apabila cakupannya mencapai sedikitnya 80% dari luas wilayah atau jumlah populasi.
Parameter kuat sinyal paling rendah yang dipakai adalah -105 dBm dari akumulasi seluruh spektrum frekuensi yang digunakan. Angka ini menjadi ambang batas teknis untuk menyatakan sebuah wilayah benar-benar terlayani, bukan sekadar terjangkau sinyal.
Basis Data untuk Intervensi Pemerintah
Dengan pemetaan hingga tingkat desa/kelurahan, pemerintah mengklaim memiliki basis yang lebih detail untuk menentukan wilayah mana yang sudah memiliki akses memadai, mana yang masih membutuhkan dorongan operator, dan mana yang memerlukan intervensi pemerintah.
Pendekatan ini berbeda dari pemetaan yang hanya melihat cakupan sinyal secara umum. Detail hingga level desa memungkinkan alokasi anggaran dan program pembangunan infrastruktur digital lebih tepat sasaran.
Masih Tahap Uji Publik
Rancangan Permenkomdigi ini masih dalam tahap uji publik. Masyarakat dan pemangku kepentingan dapat menyampaikan tanggapan dan masukan hingga 5 Oktober 2026.
Masukan dari operator, pemerintah daerah, dan masyarakat akan menentukan bentuk final aturan yang menjadi dasar pengembangan infrastruktur mobile broadband nasional dalam beberapa tahun ke depan.