KENDARI — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Sugeng Riyanta menunjuk Hijran Safar sebagai Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Konawe. Hijran sebelumnya menjabat Koordinator pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sultra. Penunjukan dilakukan menyusul penonaktifan Kajari Konawe Fachrizal yang diamankan tim pengamanan internal.
Hijran mulai menjalankan tugas sebagai Plh Kajari Konawe pada Selasa (6/10/2026). Langkah ini diambil untuk memastikan pelayanan hukum dan administrasi di Kejari Konawe tidak terhenti selama proses pemeriksaan terhadap Fachrizal berlangsung.
Kronologi Pengamanan Kajari Konawe
Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi Kejati Sultra mengamankan Fachrizal pada Senin pagi. Ia langsung dibawa ke Kantor Kejati Sultra untuk menjalani pemeriksaan awal.
Proses pemeriksaan berlangsung hingga sore. Fachrizal kemudian diterbangkan ke Jakarta pada Senin sore untuk menjalani pemeriksaan dan pengamanan lebih lanjut di Kejagung.
Sebelum identitasnya terungkap, Sugeng Riyanta telah membenarkan adanya pengamanan terhadap seorang Kajari. Saat itu ia belum menyebut nama maupun satuan kerja pejabat yang diamankan.
Berawal dari Informasi Masyarakat soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Sugeng menyatakan pengamanan terhadap Fachrizal dilakukan setelah Kejati Sultra menerima informasi dari masyarakat. Informasi itu menyangkut dugaan perbuatan tercela yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang.
"Atas informasi masyarakat, kita mengetahui perbuatan tercela, perbuatan penyalahgunaan wewenang. Untuk lebih detilnya, silakan konfirmasi ke Kejagung," kata Sugeng, Selasa (6/10/2026).
Ia juga menjelaskan alasan Fachrizal dibawa ke Jakarta. Menurut Sugeng, proses pemeriksaan dan pengamanan lebih lanjut perlu dilakukan di Kejagung karena yang bersangkutan menduduki jabatan administrator.
"Sorenya kami bawa ke Kejagung untuk proses pemeriksaan & pengamanan lebih lanjut, mengingat yang bersangkutan menduduki jabatan administrator," ujar Sugeng.
Fachrizal Dinonaktifkan, Kewenangan Pemeriksaan Pindah ke Kejagung
Fachrizal kini dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kajari Konawe. Pemeriksaan etik terhadapnya menjadi kewenangan Kejagung.
Kejati Sultra memastikan tugas dan fungsi Kejari Konawe tetap berjalan di bawah kendali Plh yang telah ditunjuk. Namun, saat dikonfirmasi soal penunjukan Hijran, Sugeng Riyanta belum memberikan tanggapan.
Proses hukum terhadap Fachrizal bergantung pada hasil pemeriksaan di Kejagung. Kejati Sultra menyerahkan seluruh detail penanganan perkara kepada instansi pusat.