SULAWESI TENGGARA — Pembeli mobil dan motor bekas tidak lagi dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sejak 5 Januari 2025 berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kebijakan ini menghapus tarif BBNKB yang sebelumnya membebani proses balik nama kendaraan seken, sehingga biaya pengurusan dokumen kepemilikan menjadi lebih murah di seluruh daerah, termasuk Jakarta. Meski begitu, sejumlah komponen pajak lain tetap harus dibayar pemilik kendaraan bekas saat mengurus balik nama.
Dasar hukum penghapusan tarif balik nama kendaraan bekas tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2022. Regulasi itu menetapkan objek yang dikenakan BBNKB hanya kendaraan baru. Kendaraan bekas tidak lagi masuk dalam cakupan pengenaan pajak tersebut.
Kebijakan ini berlaku nasional, termasuk untuk wilayah DKI Jakarta yang mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Aturan tersebut menegaskan BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama kendaraan bermotor.
BBNKB Hanya untuk Kendaraan Baru
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor merupakan pajak atas penyerahan kendaraan bermotor akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak. Penyerahan itu bisa terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, wasiat, maupun pemasukan ke dalam badan usaha.
Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024, pengenaan BBNKB dibatasi hanya pada penyerahan pertama. Artinya, kendaraan yang sudah pernah memiliki pemilik dan berpindah tangan lewat jual beli tidak lagi dikenakan tarif ini.
Berlaku Sejak 5 Januari 2025
Pelaksanaan kebijakan ini berjalan sejak 5 Januari 2025. Sejak tanggal tersebut, pemilik yang mengurus balik nama kendaraan bekas atau seken tidak perlu membayar BBNKB lagi.
Kebijakan ini diumumkan melalui kanal resmi Humas Pajak Jakarta. Dengan aturan ini, biaya balik nama kendaraan bekas menjadi lebih ringan dibandingkan sebelum regulasi berlaku.
Komponen Biaya yang Tetap Dibayar
Meski tarif BBNKB dihapus, pemilik kendaraan bekas masih harus mengeluarkan biaya untuk sejumlah komponen lain saat proses balik nama. Biaya tersebut berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan dokumen baru.
Berikut rincian biaya yang masih berlaku:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen PKB, besarannya tergantung jenis kendaraan
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
- Biaya penerbitan STNK baru
- Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor baru
- Biaya penerbitan BPKB
- Biaya mutasi jika kendaraan pindah wilayah
Dampak bagi Pembeli Kendaraan Bekas
Penghapusan tarif BBNKB memangkas satu pos biaya yang sebelumnya cukup besar dalam proses balik nama. Pembeli kendaraan bekas kini hanya perlu menyiapkan dana untuk PKB, SWDKLLJ, dan biaya administrasi penerbitan dokumen.
Besaran PKB dan opsen tetap mengikuti ketentuan daerah masing-masing. Nilainya dipengaruhi jenis kendaraan, kapasitas mesin, dan tahun produksi.
Bagi kendaraan yang berpindah wilayah kepemilikan, biaya mutasi masih dikenakan. Komponen ini muncul ketika kendaraan dipindahkan dari satu daerah ke daerah lain, misalnya dari pelat luar Jakarta menjadi pelat Jakarta.
Pemilik yang hendak mengurus balik nama disarankan menyiapkan dokumen lengkap sejak awal. Proses pengurusan dilakukan di kantor Samsat setempat dengan membawa STNK lama, BPKB, dan berkas pendukung lain sesuai ketentuan.