KENDARI — Surat edaran Wali Kota Kendari menempatkan kesehatan dan keselamatan peserta didik serta tenaga pendidik sebagai pertimbangan utama penerapan pembelajaran jarak jauh. Kondisi kualitas udara di kota itu disebut sudah masuk kategori sangat tidak sehat atau berbahaya akibat karhutla.
"Pelaksanaan pembelajaran jarak jauh atau daring ini dilakukan untuk memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik serta tenaga pendidik di tengah kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan," kata Siska dalam edarannya.
Platform Belajar yang Diperbolehkan Selama Kabut Asap
Sekolah dan guru diberi keleluasaan memilih media pembelajaran. WhatsApp Group, Google Classroom, Learning Management System (LMS), hingga platform interaktif lain yang bisa diakses siswa dari rumah masuk dalam daftar yang direkomendasikan.
Beban belajar juga diminta disederhanakan. Materi difokuskan pada aspek esensial, terutama literasi, numerasi, dan penguatan karakter, tanpa target kurikulum yang kaku.
"Selama masa darurat kabut asap, sekolah juga diminta menyederhanakan beban belajar. Materi difokuskan pada aspek esensial, terutama literasi, numerasi, dan penguatan karakter, tanpa membebani siswa dengan target kurikulum yang kaku," tuturnya.
Siswa Tanpa Perangkat atau Internet Tetap Harus Terlayani
Pemkot Kendari memberi perhatian khusus pada siswa yang tidak memiliki perangkat atau akses internet. Satuan pendidikan diwajibkan menyediakan alternatif pembelajaran berupa lembar kerja atau bahan ajar cetak.
"Perhatian juga diberikan kepada siswa yang tidak memiliki perangkat atau akses internet. Satuan pendidikan diwajibkan menyediakan alternatif pembelajaran berupa lembar kerja atau bahan ajar cetak agar seluruh siswa tetap dapat mengikuti kegiatan belajar," jelas Siska.
Orang tua turut diminta memastikan anak-anak tetap berada di dalam rumah dan membatasi aktivitas di luar ruangan. Jika terpaksa keluar rumah, warga diimbau memakai masker untuk mengurangi paparan kabut asap.
Guru Tetap Bertugas di Sekolah, Pengawas Pantau Berkala
Kepala satuan pendidikan bertanggung jawab memantau pelaksanaan pembelajaran daring dan melaporkannya kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Kendari. Pengawas sekolah melakukan pemantauan serta pendampingan secara berkala.
"Meski siswa belajar dari rumah, guru dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas dan beraktivitas di sekolah dengan memperhatikan protokol kesehatan serta kondisi lingkungan," jelas Siska.
Kebijakan pembelajaran daring ini dapat diperpanjang, diubah, atau dicabut sewaktu-waktu sesuai perkembangan kualitas udara dan arahan pemerintah daerah. Pemkot Kendari menyatakan mengutamakan keselamatan warga sekolah sekaligus memastikan kegiatan pendidikan tetap berlangsung selama kondisi udara belum aman.