Pemkab Konawe Kembalikan Jabatan 107 Kepala Sekolah Korban Mutasi TPA

Penulis: Toni Haryadi  •  Rabu, 06 Mei 2026 | 20:22:30 WIB
BKPSDM Konawe mulai proses pengembalian jabatan 107 kepala sekolah SD dan SMP.

KONAWE — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Konawe mulai memproses pengembalian jabatan 107 kepala sekolah SD dan SMP. Keputusan ini membatalkan mutasi sebelumnya yang sempat dilakukan di lokasi yang dianggap tidak lazim oleh publik.

Kepala BKPSDM Konawe Suparjo mengumumkan langsung kebijakan tersebut di hadapan para kepala sekolah yang terdampak. Ia memastikan Surat Keputusan (SK) Bupati Konawe terkait penataan ulang jabatan ini sudah diterbitkan dan siap diimplementasikan.

"107 Kepala Sekolah dilakukan penataan ulang (Dikembalikan) ke jabatan sebelumnya," jelas Suparjo saat memberikan keterangan di aula BKPSDM Konawe.

Mekanisme Pengembalian Jabatan Lewat Dinas Pendidikan

Meskipun SK Bupati sudah keluar, Suparjo menjelaskan bahwa urusan teknis di lapangan tetap menjadi ranah dinas terkait. Hal ini mencakup serah terima jabatan fisik dan penempatan kembali para guru senior tersebut ke sekolah asal mereka.

Pihak BKPSDM hanya menangani urusan administratif kepegawaian, sementara operasional sekolah berada di bawah kendali dinas teknis. Suparjo meminta para kepala sekolah untuk berkoordinasi dengan atasan langsung di instansi masing-masing.

"Teknisnya ada di dinas masing-masing, untuk guru dan Kepala Sekolah di dinas pendidikan dan kebudayaan," ungkap Suparjo.

Akhir Polemik Pelantikan di TPA Mataiwoi

Penataan ulang jabatan ini merupakan jawaban atas dinamika yang terjadi sejak 20 Februari 2026 lalu. Saat itu, pelantikan ratusan pejabat yang digelar di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Mataiwoi memicu gelombang keberatan dari para tenaga pendidik.

Keputusan Bupati ini sekaligus mengakhiri ketidakpastian status 107 kepala sekolah yang sebelumnya sempat kehilangan posisi (nonjob). Pemerintah daerah berharap langkah ini dapat memulihkan suasana kerja di lingkungan sekolah dasar dan menengah di Konawe.

Suparjo menegaskan bahwa instruksi pengembalian jabatan ini harus segera dilaksanakan. Kabar ini sekaligus menjawab pertanyaan publik mengenai kelanjutan nasib para kepala sekolah setelah proses evaluasi birokrasi dilakukan oleh pemerintah kabupaten.

Reporter: Toni Haryadi
Back to top