KENDARI — Sengketa tanah ulayat di Kabupaten Konawe Selatan yang sudah berlangsung sejak 1984 kembali memanas. Ahli waris masyarakat adat Ndonganeno–Weri Bone resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari pada 20 Mei 2026 melalui portal e-Court Mahkamah Agung dengan register perkara 578864PTUN421-20052026FVG.
Dalam gugatan ini, Bupati Konawe Selatan ditetapkan sebagai tergugat utama. Sementara itu, Kantor Pertanahan Konawe Selatan, Kantor Wilayah BPN Sulawesi Tenggara, PT Berdikari, dan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia ditarik sebagai turut tergugat.
Langkah hukum ini dipicu oleh surat Bupati Konawe Selatan tertanggal 23 Oktober 2025. Surat tersebut menyatakan lahan eks HGU PT KII sebagai tanah negara dan dikirimkan ke Sekretariat Negara serta PT Berdikari terkait rencana pemanfaatan kawasan itu.
Rencana tersebut mencakup pembangunan Mako Kopassus Grup 5 seluas 510 hektare, pembangunan Rindam sekitar 500 hektare, dan sisanya dibagikan kepada masyarakat umum. Namun, ahli waris menilai negara telah mengabaikan klaim kepemilikan tanah ulayat yang sudah diperjuangkan sejak era 1980-an.
Kuasa hukum ahli waris menyerahkan sedikitnya 25 alat bukti ke PTUN Kendari. Dokumen-dokumen itu menunjukkan keberatan masyarakat adat sudah ada jauh sebelum rencana pembangunan kawasan militer muncul.
Dokumen tertua berasal dari tahun 1984, saat almarhum H. Sulaiman Tamburaka mengirim surat keberatan kepada PT KII terkait penggunaan tanah ulayat. Setahun kemudian, surat serupa dikirim ke Gubernur Sulawesi Tenggara, Direktorat Agraria, Pembantu Bupati Kendari, hingga Camat Lainea. Menurut pihak ahli waris, seluruh surat tersebut tidak pernah direspons resmi oleh pemerintah.
Perjuangan kembali berlanjut pada 1999 saat ahli waris meminta pengembalian tanah ulayat ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Pada 2000, Tim Reforma Agraria Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan identifikasi lapangan dan menghasilkan notulen yang ditandatangani Kepala Dinas Perkebunan Provinsi.
Salah satu dokumen kunci dalam gugatan adalah Memorandum of Understanding (MoU) tahun 2006 antara PT KII dan ahli waris Ndonganeno–Weri Bone. Dalam dokumen itu, PT KII disebut menyerahkan sekitar 1.146 hektare tanah ulayat kepada masyarakat adat. Namun, status lahan tersebut kini kembali dipersoalkan setelah terbitnya surat bupati yang menyatakan kawasan itu sebagai tanah negara.
Ketua Umum PUSBAKUM ASN yang juga ahli waris, Adi Yusuf Tamburaka, MH, menegaskan bahwa gugatan ini bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan.
"Perjuangan ini bukan sekadar mempertahankan tanah, tetapi mempertahankan sejarah, martabat, dan hak hidup masyarakat adat yang telah ada jauh sebelum negara hadir. Kami menolak jika tanah leluhur yang diwariskan turun-temurun tiba-tiba dinyatakan sebagai tanah negara tanpa penyelesaian yang adil dan transparan," tegas Adi Yusuf Tamburaka.
Ia juga mengingatkan bahwa jika tanah ulayat bisa dihapus hanya dengan satu surat, maka seluruh tanah adat di Indonesia berada dalam ancaman yang sama.
Gugatan di PTUN Kendari ini menjadi ujian bagi konsistensi negara dalam mengakui hak masyarakat adat di tengah proyek strategis nasional. Sidang perdana diperkirakan akan digelar dalam beberapa pekan mendatang.