UNAAHA — LBH HAMI Sultra menggelar penyuluhan hukum pertanahan di Desa Andomesinggo, Kecamatan Besulutu, Sabtu (23/5/2026). Kegiatan ini menyasar persoalan klasik yang masih menghantui warga desa: sengketa batas tanah dan legalitas kepemilikan.
Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Darmawan, menyebut bahwa minimnya pengetahuan administrasi menjadi pemicu utama konflik lahan di daerah tersebut. "Masyarakat harus paham proses hukum agar tidak mudah terseret sengketa," ujarnya.
Acara yang berlangsung di balai desa itu dihadiri perangkat desa, tokoh masyarakat, dan puluhan warga. Sesi tanya jawab berlangsung hangat, dengan banyak pertanyaan mengarah pada prosedur pengurusan sertifikat tanah warisan.
Andre menegaskan, sengketa lahan di pedesaan sering kali bermula dari dokumen kepemilikan yang tidak lengkap. "Kami imbau warga segera melengkapi dokumen tanah untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari," tambahnya.
LBH HAMI Sultra menempatkan penyuluhan ini sebagai langkah preventif. Alih-alih menunggu kasus masuk ke meja hijau, mereka memilih mendatangi warga di kampung halaman.
Penyuluhan itu juga membahas cara penyelesaian sengketa secara damai dan sesuai aturan. Andre berharap, dengan pemahaman yang lebih baik, warga bisa mengurus sendiri legalitas tanah mereka tanpa harus bergantung pada pihak ketiga.
Kegiatan serupa direncanakan berlanjut ke desa-desa lain di Konawe yang memiliki angka sengketa lahan tinggi. LBH HAMI Sultra juga membuka posko konsultasi gratis bagi warga yang membutuhkan pendampingan hukum lebih lanjut.