3 Poin Instruksi DPRD Kendari ke Senapati Land: Pembongkaran Fasum, Pembatalan Sertifikat, dan Pembekuan Izin Usaha

Penulis: Sofyan Basri  •  Senin, 25 Mei 2026 | 14:31:14 WIB
DPRD Kendari menginstruksikan pembongkaran bangunan semi-permanen ilegal di area fasum Senapati Land.

KENDARI — Jeritan para pemilik ruko di kawasan Senapati Land, Kota Kendari, akhirnya berujung pada sikap tegas DPRD setempat. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin (25/05/2026), Komisi III DPRD Kota Kendari memutuskan tiga langkah darurat yang harus segera dieksekusi oleh instansi terkait.

Bangunan Semi-Permanen di Area Parkir Wajib Dibongkar

Poin pertama dari instruksi tersebut adalah pembongkaran seluruh bangunan semi-permanen ilegal yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum). Dinas PUPR diminta segera berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkan bangunan yang menghalangi area parkir di depan ruko milik warga.

Menurut perwakilan pemilik ruko, Julianto Tambunan, bangunan liar itu sudah berdiri selama lebih dari 10 tahun dan membuat mereka tidak bisa memanfaatkan aset secara maksimal. “Kami sudah lebih dari 10 tahun tidak bisa menggunakan ruko dengan layak karena didepannya ditutup bangunan semi-permanen,” ungkapnya.

BPN Diminta Batalkan Sertifikat Tanah Fasum yang Diterbitkan Sepihak

Poin kedua yang ditegaskan DPRD adalah pembatalan sertifikat tanah di atas lahan fasilitas umum yang diterbitkan secara sepihak oleh pihak pengembang. Permintaan ini ditujukan langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari.

Julianto menambahkan, dalam site plan terbaru yang dikeluarkan pengembang, area yang semestinya menjadi fasum dan tempat parkir justru telah dialihkan dan dijual kepada konsumen lain. Temuan ini memperkuat dugaan pengalihan fungsi lahan tanpa izin.

Pembekuan Izin Usaha dan Tagihan IPL yang Dipertanyakan

Poin ketiga yang paling keras adalah tuntutan pembekuan izin operasional Senapati Land. La Ode Azhar menyebut pengembang telah melanggar tata ruang, mengingkari komitmen terhadap konsumen, dan menerbitkan sertifikat hak milik di atas lahan fasum.

“Atas semua kesewenang-wenangan developer yang melanggar dan menabrak aturan serta norma-norma perundang-undangan, kami meminta dinas berwenang untuk membekukan izin Senapati Land,” tegas La Ode Azhar yang disambut tepuk tangan peserta rapat.

Para pemilik ruko juga mengeluhkan tagihan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang terus ditagih, padahal fasilitas seperti taman, jalan mulus, dan area parkir tidak pernah terealisasi. Keluhan lain adalah janji aliran air bersih PDAM yang hingga kini tidak mengalir ke ruko-ruko mereka.

Fakta Singkat Polemik Senapati Land Kendari

  • Durasi sengketa: Lebih dari 10 tahun pemilik ruko tidak bisa memanfaatkan ruko secara layak.
  • Jumlah poin rekomendasi: 3 instruksi darurat DPRD yang harus selesai dalam 7 x 24 jam.
  • Objek sengketa: Bangunan semi-permanen di area parkir, sertifikat tanah fasum yang dialihkan, dan tagihan IPL tanpa fasilitas.

Solusi Jangka Panjang: Fasum Diserahkan ke Pemkot

DPRD Kota Kendari juga mengimbau pihak Senapati Land untuk menyerahkan aset fasilitas umum kepada Pemerintah Kota Kendari. La Ode Azhar menjamin, jika fasum telah resmi menjadi milik pemerintah, perbaikan infrastruktur seperti pengaspalan jalan dan penataan parkir akan langsung dianggarkan pada tahun berikutnya.

Komisi I DPRD Kota Kendari dijadwalkan segera menggelar rapat kerja lanjutan bersama ATR/BPN untuk mengusut dugaan pelanggaran hukum yang lebih serius. Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang Senapati Land belum memberikan klarifikasi atas seluruh tudingan tersebut.

Reporter: Sofyan Basri
Sumber: radarkendari.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top