Polresta Kendari Bongkar Rumah Produksi Tembakau Sintetis di Perumahan BTN Djavino, Dua Pria Diamankan

Penulis: Reza Maulana  •  Selasa, 26 Mei 2026 | 18:21:39 WIB
Polresta Kendari menggerebek rumah produksi tembakau sintetis di BTN Djavino dan mengamankan dua pria.

KENDARI — Dari dalam rumah di BTN Djavino 7 Blok C Nomor 2, polisi menemukan 14 paket plastik bening berisi narkotika jenis sinte dengan berat bruto 12,66 gram. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan 23 botol cairan sinte seberat 253 mililiter, tiga klip plastik kosong, dan dua bungkus daun tembakau kering.

Peran Masing-Masing Tersangka: Koki dan Penyedia Tempat

Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengungkapkan bahwa MF berperan sebagai peracik atau “koki” bibit murni sinte jenis pinaca. Sementara itu, AD menyediakan tempat untuk proses peracikan barang haram tersebut.

“Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 Wita,” kata AKP Andi Musakkir Musni dalam keterangan pers, Senin (25/5/2026).

Barang Bukti dari Dua Lokasi Penggerebekan

Setelah mengamankan MF, polisi melakukan pengembangan ke rumah AD di BTN Djavino 7 Blok A Nomor 26. Di lokasi kedua, petugas menemukan seperangkat alat laboratorium sederhana untuk meracik cairan sinte.

Barang bukti yang diamankan antara lain tiga gelas kimia, satu jeriken berisi alkohol 96 persen seberat 1.466 mililiter, satu alat pengaduk elektrik atau magnetic stirrer, serta 236 botol semprotan kosong yang siap diisi.

Bibit Dibeli via Instagram, Racikan Dijual Rp500 Ribu Per Botol

Polisi mengungkap modus operandi kedua tersangka. MF membeli bibit sinte berbentuk bubuk melalui media sosial Instagram seharga Rp5 juta. Bibit tersebut kemudian diracik menjadi cairan dan dikemas ke dalam botol semprotan.

“Setiap botol semprotan dijual seharga Rp500 ribu. Pelaku juga menjual sinte dalam bentuk tembakau yang dikemas dalam sachet bening,” jelas Kasat Reserse Narkoba.

Dalam menjalankan aksinya, MF menggunakan akun Instagram fiktif dan menerapkan sistem tempel untuk mendistribusikan barang haram tersebut. Bisnis ilegal ini telah dijalankan sejak 2024. MF mempelajari cara meracik sinte secara otodidak melalui internet.

Keuntungan Rp10 Juta dan Pengembangan Jaringan

Dari hasil penjualan cairan sinte, MF disebut meraup keuntungan hingga Rp10 juta. Saat ini, penyidik Sat Resnarkoba Polresta Kendari masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik akun Instagram berinisial JVS yang diduga terkait dengan jaringan peredaran tersebut.

Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing. Generasi muda juga diingatkan untuk menjauhi narkotika dan senantiasa menjaga diri dari penyalahgunaan barang terlarang yang sangat merugikan.

Reporter: Reza Maulana
Sumber: tribratanews.sultra.polri.go.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top