Kasus Kekerasan Seksual ART di Rumah Bupati Konsel Berujung Damai, YLBH Sultra Minta Polisi Tetap Proses Hukum

Penulis: Toni Haryadi  •  Selasa, 02 Juni 2026 | 15:05:33 WIB
Surat perdamaian antara korban dan terduga pelaku kasus kekerasan seksual di Konsel telah ditandatangani.

KENDARI — Surat kesepakatan damai antara korban SA dan terduga pelaku C (32) tertanggal 25 Mei 2026 menjadi dasar penyelesaian kasus ini secara kekeluargaan. Dalam dokumen tersebut, kedua pihak sepakat tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum. Pihak terduga pelaku disebut menerima sanksi adat dan memenuhi sejumlah permintaan korban.

Meski ada perdamaian, ketentuan hukum justru melarang penyelesaian di luar pengadilan untuk kasus kekerasan seksual. Pasal 80 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menyebut RJ hanya berlaku untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun, dilakukan pertama kali, dan bukan pengulangan. Aturan itu secara tegas mengecualikan kekerasan seksual dari daftar perkara yang bisa damai.

YLBH Sultra Tidak Dilibatkan dalam Perdamaian

Direktur YLBH Sultra, Muhamad Fadri Laulewulu, mengaku pihaknya tidak mengetahui proses damai tersebut. Padahal, lembaganya selama ini mendampingi korban dalam proses hukum. “Kami di YLBH Sultra tidak mengetahui, tidak dilibatkan, dan tidak pernah dimintai pendapat terkait agenda maupun proses perdamaian yang diduga dilakukan antara korban dan pihak terduga pelaku,” kata Fadri kepada Kendariinfo, Senin (1/6).

YLBH Sultra menegaskan bahwa kesepakatan damai di luar proses hukum tidak menghapus kewajiban negara menegakkan hukum. Mereka merujuk pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menyatakan perkara kekerasan seksual pada prinsipnya tidak bisa diselesaikan di luar peradilan, kecuali pelaku anak.

Polisi Akan Gelar Perkara untuk Tentukan Nasib Kasus

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan adanya surat permohonan perdamaian yang diajukan kepada penyidik. “Ada masuk pengajuan perdamaiannya. Nanti akan dilaksanakan gelar perkara. Mereka berdamai di luar tanpa sepengetahuan penyidik. Dalam KUHAP terbaru harus diketahui penyidik,” ujarnya.

Menurut Welliwanto, penyidik akan menentukan apakah perkara ini dihentikan atau tetap dilanjutkan. “Ajuan tersebut nanti akan dilaksanakan mekanisme gelar perkara, setuju dihentikan perkaranya atau tidak, akan dilihat nanti,” pungkasnya.

Reporter: Toni Haryadi
Sumber: kendariinfo.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top