KENDARI — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara mendorong percepatan harmonisasi peraturan daerah melalui Forum Group Discussion (FGD) Analisis dan Evaluasi Perda. Forum ini digelar sebagai langkah preventif untuk memastikan setiap produk hukum yang diterbitkan oleh pemerintah daerah tidak tumpang tindih atau bertentangan dengan regulasi di tingkat provinsi maupun pusat.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sultra, Sunariyadi, menyebutkan bahwa FGD ini menjadi wadah bagi para pemangku kepentingan untuk mengidentifikasi potensi masalah dalam Perda yang sudah berlaku. “Kami ingin memastikan bahwa setiap Perda yang ada di Sulawesi Tenggara telah sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik,” ujarnya dalam sambutan.
Harmonisasi peraturan daerah bukan sekadar urusan administratif. Bagi warga, proses ini berdampak langsung pada pelayanan publik dan iklim investasi. Perda yang harmonis mencegah terjadinya dualisme aturan yang kerap membingungkan masyarakat, terutama bagi pelaku UMKM yang harus mengurus perizinan di berbagai level pemerintahan. Dengan adanya evaluasi berkala, pemerintah daerah dapat mencabut atau me