SULAWESI TENGGARA — Dalam aturan baru ini, PT DSI tidak sekadar menjadi pintu keluar tunggal bagi komoditas strategis. Perusahaan pelat merah itu mendapat kewenangan menentukan harga jual sumber daya alam (SDA) ke luar negeri sekaligus menetapkan margin usaha yang dianggap wajar. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 3 PP Nomor 24 Tahun 2026, yang menyebut BUMN Ekspor dapat menjadi eksportir tunggal dan mengatur mekanisme pemasaran ekspor.
Pemerintah menyebut skema ini sebagai marketing facility. Hasil penjualan ekspor tetap diteruskan kepada produsen, namun seluruh transaksi harus melalui PT DSI. Posisi yang selama ini dipegang trader internasional — mulai dari mengonsolidasi pasokan hingga negosiasi kontrak besar — beralih ke BUMN tersebut.
Tahap pertama kebijakan ini mencakup tiga komoditas utama: batu bara, CPO beserta turunannya, dan ferro alloy. Pemerintah membuka kemungkinan menambah komoditas lain melalui keputusan menteri terkait. Bagi perusahaan yang sudah memiliki kontrak ekspor sebelum 1 Juni 2026, aturan ini memberikan masa transisi. Kontrak tersebut akan dievaluasi oleh PT DSI, sementara kontrak tertentu yang mengikat investasi dan kegiatan pemurnian di dalam negeri mendapat pengecualian.
Kebijakan ini menjadi perubahan terbesar bagi industri batu bara sejak kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). Selama ini produsen bisa menjual langsung ke pembeli internasional melalui kontrak jangka panjang maupun perdagangan spot. Kini, semua aliran ekspor harus melewati satu saluran.
Pemerintah menyiapkan sistem digital yang menghubungkan dokumen ekspor pelaku usaha dengan platform CEISA Bea Cukai, Indonesia National Single Window (SINSW), INATRADE, SiMoDIS, dan Minerba Online Monitoring System (MOMS). Integrasi ini memungkinkan pemerintah memantau volume, nilai, hingga devisa hasil ekspor secara langsung. Namun, proses penyatuan sistem antar kementerian hingga saat ini belum rampung seratus persen.
Dalam pidatonya di DPR, Presiden Prabowo menegaskan bahwa model serupa telah diterapkan negara-negara kaya sumber daya alam untuk memperkuat posisi tawar nasional. Dengan sistem satu pintu, seluruh transaksi ekspor tercatat dalam satu sistem terintegrasi sehingga pengawasan terhadap devisa dan penerimaan negara bisa lebih ketat.
Keberhasilan aturan ini bergantung pada kemampuan PT DSI menjalankan fungsi pemasaran nasional secara profesional dan efisien. Jika tidak, risiko seperti bertambahnya rantai birokrasi, keterlambatan transaksi, dan berkurangnya fleksibilitas negosiasi bisa menjadi tantangan baru bagi eksportir Indonesia di pasar global. Tahun 2026 akan menjadi periode transisi yang menentukan apakah model ekspor satu pintu ini menjadi alat penguatan kedaulatan ekonomi atau justru beban baru bagi industri.