KPK Periksa Silmy Karim soal Asal-usul Dua Porsche 911 dan Aset Sitaan Lainnya

Penulis: Udin Syamsul  •  Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:49:32 WIB
KPK melakukan pemeriksaan terhadap Silmy Karim terkait asal-usul dua mobil Porsche 911 dan aset sitaan lainnya.

SULAWESI TENGGARA — Silmy Karim diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imipas. KPK telah menetapkan delapan tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu (3/6). Selain Silmy, sejumlah pejabat eselon di lingkungan Ditjen Imigrasi juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Dua Porsche 911 hingga Uang Valas Disita dari Rumah Silmy

Dari penggeledahan di rumah Silmy di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (5/6), KPK menyita dua unit mobil Porsche 911 berkelir merah dan silver. Selain itu, penyitaan juga mencakup 10 unit kendaraan roda dua, 7 unit sepeda, uang valuta asing, dan sejumlah perhiasan. Seluruh barang bukti itu kini diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cawang, Jakarta Timur.

KPK juga menyita uang puluhan juta rupiah saat menggeledah kantor Silmy di Kementerian Imipas pada Selasa (9/6). Total barang bukti yang diamankan dari operasi senyap ini mencapai Rp17,5 miliar. Rinciannya meliputi 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo rekening bank, dan aset kripto.

Dugaan Penerimaan Rp100 Juta Per Pekan Sejak Menjabat Dirjen

Menurut Budi Prasetyo, Silmy diduga menerima uang hasil pemerasan pengurusan izin tinggal WNA sejak menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024. Praktik ini disebut terus berlanjut meski ia telah dilantik sebagai Wakil Menteri Imipas. "Penerimaan yang dilakukan SK senilai Rp100 juta per pekan," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/6).

Modus pemerasan itu melibatkan sejumlah pejabat di jajaran Ditjen Imigrasi. Para tersangka diduga memanfaatkan kewenangan pengurusan izin tinggal untuk meminta imbalan dari WNA. KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Delapan Tersangka dari OTT Izin Tinggal WNA

Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan delapan tersangka. Selain Silmy Karim, tersangka lainnya adalah Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji. Turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Kasubdit Bagus Bramantyo, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, dan staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

KPK terus mengembangkan penyidikan kasus ini. Pemeriksaan terhadap Silmy menjadi langkah kunci untuk mengungkap aliran dana dan aset lain yang belum terungkap. Seluruh aset sitaan akan dijadikan barang bukti dalam persidangan nanti.

Reporter: Udin Syamsul
Sumber: voi.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top