106 Mahasiswa Magang di Konawe Tagih Insentif Rp 50 Ribu Per Hari yang Tak Dibayar PT VDNI Selama Dua Bulan

Penulis: Udin Syamsul  •  Kamis, 25 Juni 2026 | 23:03:31 WIB
mahasiswa magang di PT VDNI Konawe menuntut pembayaran insentif yang tertunda selama dua bulan.

KONAWE — Ratusan mahasiswa magang di salah satu perusahaan smelter nikel terbesar di Sulawesi Tenggara, PT VDNI, kini dihadapkan pada pilihan sulit: melanjutkan magang tanpa insentif atau keluar tanpa mendapatkan hak apa pun. Keluhan ini disampaikan langsung oleh perwakilan mahasiswa, A, kepada Kendariinfo, Senin (15/6/2026).

Kontrak Awal Menjanjikan Rp 50 Ribu Per Hari untuk 106 Mahasiswa

Berdasarkan kontrak pertama yang diteken pada April 2026, setiap mahasiswa magang berhak atas insentif Rp 50 ribu per hari. Jumlah ini berlaku untuk 106 mahasiswa dari tiga jurusan di PTVM: 30 mahasiswa metalurgi, 41 mahasiswa sipil, dan 35 mahasiswa listrik.

“Namun, setelah magang berjalan dalam dua bulan, insentif kami tidak dibayarkan pihak perusahaan dengan alasan kenaikan harga bahan,” kata A kepada Kendariinfo.

PT VDNI Tawarkan Kontrak Baru Tanpa Insentif

Alih-alih membayar tunggakan, pihak perusahaan justru menawarkan kontrak magang baru. Kontrak yang seharusnya berlaku hingga Agustus 2026 itu akan menghapus poin pemberian insentif. Mahasiswa disebut diminta memilih antara dua opsi yang sama-sama merugikan.

“Kami sudah mencoba menanyakan baik-baik, tetapi alasannya kekurangan dana dan akan membagikan kontrak magang terbaru tanpa memenuhi poin-poin kontrak lama,” kata A.

Dua Pilihan: Jam Kerja Dikurangi atau Pulang Tanpa Sertifikat

Bagi mahasiswa yang bersedia melanjutkan magang tanpa insentif, jam kerja akan dikurangi dan mereka tetap mendapatkan sertifikat. Namun, bagi yang menolak kontrak baru, mereka tidak akan menerima insentif maupun sertifikat, meskipun telah bekerja selama dua bulan.

A menambahkan, pekerjaan yang dijalani selama magang juga tidak sesuai kontrak. Ia dan rekan-rekannya kerap bekerja seperti kru umum dengan risiko tinggi di lingkungan industri smelter nikel.

Humas PT VDNI Belum Memberi Tanggapan

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT VDNI belum memberikan pernyataan resmi terkait keluhan 106 mahasiswa magang tersebut. Humas PT VDNI, Bahar, yang dihubungi Kendariinfo pada Senin (22/6), juga belum memberi tanggapan.

Fakta Singkat Kasus Insentif Magang PT VDNI:

  • Jumlah mahasiswa terdampak: 106 orang dari tiga jurusan (metalurgi, sipil, listrik)
  • Nilai insentif per hari: Rp 50 ribu per mahasiswa, sesuai kontrak April 2026
  • Periode tunggakan: Dua bulan magang tanpa pembayaran insentif
  • Alasan perusahaan: Kenaikan harga bahan dan kekurangan dana
Reporter: Udin Syamsul
Sumber: kendariinfo.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top