KONAWE — Ratusan mahasiswa magang di salah satu perusahaan smelter nikel terbesar di Sulawesi Tenggara, PT VDNI, kini dihadapkan pada pilihan sulit: melanjutkan magang tanpa insentif atau keluar tanpa mendapatkan hak apa pun. Keluhan ini disampaikan langsung oleh perwakilan mahasiswa, A, kepada Kendariinfo, Senin (15/6/2026).
Berdasarkan kontrak pertama yang diteken pada April 2026, setiap mahasiswa magang berhak atas insentif Rp 50 ribu per hari. Jumlah ini berlaku untuk 106 mahasiswa dari tiga jurusan di PTVM: 30 mahasiswa metalurgi, 41 mahasiswa sipil, dan 35 mahasiswa listrik.
“Namun, setelah magang berjalan dalam dua bulan, insentif kami tidak dibayarkan pihak perusahaan dengan alasan kenaikan harga bahan,” kata A kepada Kendariinfo.
Alih-alih membayar tunggakan, pihak perusahaan justru menawarkan kontrak magang baru. Kontrak yang seharusnya berlaku hingga Agustus 2026 itu akan menghapus poin pemberian insentif. Mahasiswa disebut diminta memilih antara dua opsi yang sama-sama merugikan.
“Kami sudah mencoba menanyakan baik-baik, tetapi alasannya kekurangan dana dan akan membagikan kontrak magang terbaru tanpa memenuhi poin-poin kontrak lama,” kata A.
Bagi mahasiswa yang bersedia melanjutkan magang tanpa insentif, jam kerja akan dikurangi dan mereka tetap mendapatkan sertifikat. Namun, bagi yang menolak kontrak baru, mereka tidak akan menerima insentif maupun sertifikat, meskipun telah bekerja selama dua bulan.
A menambahkan, pekerjaan yang dijalani selama magang juga tidak sesuai kontrak. Ia dan rekan-rekannya kerap bekerja seperti kru umum dengan risiko tinggi di lingkungan industri smelter nikel.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT VDNI belum memberikan pernyataan resmi terkait keluhan 106 mahasiswa magang tersebut. Humas PT VDNI, Bahar, yang dihubungi Kendariinfo pada Senin (22/6), juga belum memberi tanggapan.