Tambang Ilegal Gunung Botak: 26 Tersangka, 24 di Antaranya WNA

Penulis: Reza Maulana  •  Jumat, 26 Juni 2026 | 13:41:01 WIB
Direktorat Jenderal Gakkum ESDM dan Bareskrim Polri mengungkap jaringan tambang ilegal di Gunung Botak, Sulawesi Tenggara.

SULAWESI TENGGARA — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) ESDM bersama Bareskrim Polri mengungkap jaringan penambangan ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru, yang melibatkan puluhan tenaga asing. Dari total 26 tersangka, hanya dua orang Warga Negara Indonesia (WNI), sementara 24 lainnya adalah WNA.

Direktur Jenderal Gakkum ESDM, Jeffri Huwae, mengungkapkan peran para tersangka cukup terstruktur. Mereka tidak hanya menggali, tetapi juga membangun akses jalan, kolam penampungan, laboratorium pengolahan emas, hingga fasilitas penyulingan.

24 WNA Jadi DPO, 12 Sudah Ditahan

Dari 24 WNA yang ditetapkan sebagai tersangka, 12 orang telah ditahan di Rutan Ambon. Sisanya, 12 WNA lainnya, masih berada di luar negeri dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara untuk dua tersangka WNI, satu orang sudah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, dan satu lagi belum ditahan. Proses penyidikan masih berjalan untuk menjerat semua pihak yang terlibat.

Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Berat

Jeffri menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, junto Pasal 20 KUHP. Ancaman hukumannya berat, mengingat aktivitas PETI di Gunung Botak telah berlangsung masif dan merusak lingkungan.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa puluhan saksi dari Pemerintah Provinsi Maluku, Imigrasi Ambon, hingga Kodam XV/Pattimura. Barang bukti juga disita dari sejumlah lokasi, mulai dari Gunung Botak, Namlea, Ambon, hingga Jakarta.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah kami menggelar perkara pada 22 Mei dan 22 Juni 2026," jelas Jeffri di Ambon, Kamis (25/6).

Dukungan untuk Program Tambang Rakyat

Penindakan ini sekaligus menjadi sinyal tegas pemerintah terhadap praktik tambang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Jeffri mengapresiasi laporan warga yang menjadi awal pengungkapan kasus ini.

Ke depan, pemerintah mendorong pengelolaan Gunung Botak dengan skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang lebih berpihak pada kemakmuran warga Maluku, sejalan dengan program Gubernur setempat.

Saat ini, berkas perkara masih dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Penyidikan akan terus dikembangkan jika ditemukan fakta baru.

Reporter: Reza Maulana
Sumber: dunia-energi.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top