Topan menjelaskan bahwa pengalihan saham dari pemerintah desa kepada pemerintah kabupaten bukan sekadar formalitas, melainkan solusi hukum yang strategis. Langkah ini memperkuat tata kelola BPR sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi OJK yang mewajibkan konsolidasi.
"Kepastian hukum tidak berhenti pada lahirnya regulasi. Kepastian hukum diwujudkan melalui implementasi yang benar," tegas Topan. Ia menambahkan bahwa setiap keputusan korporasi—mulai dari perubahan anggaran dasar hingga pengesahan administrasi badan hukum—harus sesuai ketentuan agar menghasilkan legalitas yang kuat.
Dalam sosialisasi bertema "Penataan Kepemilikan Saham Pemerintah Desa pada PT BPR Bahteramas se-Sulawesi Tenggara", Kakanwil membeberkan tiga prinsip fondasi. Pertama, kepastian hukum yang memastikan setiap dokumen dan akta notaris memiliki landasan sah. Kedua, good corporate governance (GCG) untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas. Ketiga, perlindungan aset pemerintah desa agar tidak hilang atau salah kelola selama transisi.
Topan menekankan bahwa Kementerian Hukum memiliki peran krusial di setiap tahapan perubahan badan hukum. Mulai dari konsultasi hukum, harmonisasi dokumen, penyusunan legal opinion, hingga pendampingan perubahan anggaran dasar.
Kegiatan ini dihadiri oleh pemangku kepentingan strategis, termasuk Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sultra Muhammad Fadlansyah, Kepala OJK Sultra Bismi Maulana Nugraha, Sekda Konawe Ferdinand, Ketua DPRD Konawe I Made Asmaya, serta Direktur Utama PT BPR Bahteramas Konawe Ahmat. Para kepala desa se-Kabupaten Konawe juga turut hadir.
"Konsolidasi BPR bukan hanya persoalan sektor keuangan, tetapi juga proses hukum. Diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, OJK, notaris, dan Kementerian Hukum agar seluruh tahapan memiliki legitimasi hukum yang kuat serta meminimalkan potensi sengketa," ujar Topan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad, bersama tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra turut memberikan pemaparan teknis terkait aspek administrasi hukum dalam proses peralihan saham tersebut.