BUTON — Kementerian ATR/BPN memulai rangkaian sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Sulawesi Tenggara dengan menyasar dua wilayah prioritas. Kegiatan pertama digelar di Kabupaten Buton Selatan pada Rabu, 1 Juli 2026, disusul Kabupaten Buton keesokan harinya, Kamis, 2 Juli 2026.
Dalam forum tersebut, perwakilan Kementerian ATR/BPN memaparkan mekanisme pengadministrasian hingga pendaftaran tanah ulayat. Materi yang disampaikan mencakup alur dokumen, persyaratan, serta tahapan yang harus dilalui masyarakat hukum adat untuk mendapatkan sertifikat tanah ulayat.
Acara tidak hanya berisi pemaparan materi. Kementerian ATR/BPN merancang sesi dialog dua arah antara pemerintah pusat dengan tokoh adat dan perwakilan masyarakat hukum adat di masing-masing kabupaten.
Dalam sesi tanya jawab, peserta memperoleh penjelasan teknis sekaligus menyampaikan berbagai pertanyaan dan masukan terkait pelaksanaan program. Hal ini menjadi umpan balik penting bagi Kementerian ATR/BPN untuk menyesuaikan kebijakan dengan kondisi adat setempat.
Kementerian ATR/BPN menyatakan kegiatan ini bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap tanah ulayat. Legalitas yang jelas diharapkan mampu melindungi hak masyarakat hukum adat dari potensi sengketa lahan di masa depan.
Program pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat ini juga dinilai strategis untuk memperkuat posisi hukum masyarakat adat. Dengan sertifikat tanah ulayat, masyarakat hukum adat memiliki dokumen resmi yang diakui negara atas tanah yang diwariskan secara turun-temurun.
Pemilihan Buton Selatan dan Buton sebagai lokasi perdana sosialisasi bukan tanpa alasan. Kedua daerah ini memiliki struktur masyarakat hukum adat yang kuat dan wilayah ulayat yang luas. Keberhasilan program di dua kabupaten ini diharapkan menjadi model bagi daerah lain di Sulawesi Tenggara.
Kementerian ATR/BPN berencana memperluas sosialisasi ke kabupaten/kota lain di provinsi tersebut secara bertahap. Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan pengadministrasian tanah ulayat di seluruh Indonesia sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.