Residivis Kasus Penganiayaan Palamak Pemilik Hotel di Kendari, Buang Pisau Lipat Saat Dikejar Polisi

Penulis: Udin Syamsul  •  Minggu, 26 Juli 2026 | 13:00:32 WIB

KENDARI — Aksi pemalakan itu berlangsung sekitar pukul 23.10 Wita. Pelaku AS mendatangi hotel milik JM dan istrinya, IH, lalu memaksa meminta sejumlah uang. Karena ditolak, terjadi adu mulut yang memicu keributan. Saksi berinisial EK melihat pelaku memegang pisau lipat dan berusaha melumpuhkan AS dengan memeluknya serta mencoba merebut senjata tajam tersebut.

Kejar-kejaran dengan Tim Patroli Perintis Presisi

Warga melaporkan kejadian itu ke Polda Sulawesi Tenggara. Tim Patroli Perintis Presisi Dit Samapta yang dipimpin Bripka Boy Sagita langsung menuju lokasi. Begitu tiba, pelaku berusaha kabur, memicu aksi kejar-kejaran sebelum akhirnya berhasil diamankan.

“Pelaku mengakui telah meminta sejumlah uang kepada pemilik hotel berinisial JM dan istrinya, IH, dengan alasan untuk membeli minuman keras. Karena permintaannya ditolak, terjadi adu mulut,” ujar Bripka Boy, Minggu (26/7/2026).

Pisau Lipat Dibuang ke Selokan, Miras Ditemukan di Motor

Di tengah upaya melarikan diri, pelaku diduga membuang pisau lipat yang dibawanya. Polisi kemudian menemukan senjata tajam itu di dalam selokan tak jauh dari tempat kejadian. Selain itu, petugas juga mengamankan satu botol minuman keras jenis arak dari sepeda motor Yamaha Mio M3 milik AS.

Sebelum memasuki hotel, pelaku juga diduga sempat menabrak seorang pemuda berinisial MW yang berada di depan lokasi menggunakan sepeda motor yang dikendarainya.

Pelaku Residivis, Baru Bebas April 2026

Bripka Boy menambahkan bahwa AS merupakan residivis kasus penganiayaan. Pelaku sebelumnya divonis satu tahun enam bulan penjara dan baru menghirup udara bebas pada April 2026. Kini, pria tersebut kembali berurusan dengan hukum setelah aksi pemalakan di Kendari.

Saat ini, pelaku bersama korban, para saksi, dan barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Reporter: Udin Syamsul
Sumber: penafaktual.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top