89 ASN Kolaka Utara Dinonjob dan Didemosi, YLBH Sultra Duga Ada Muatan Politik Pilkada

Penulis: Vicky Prasetya  •  Senin, 24 Agustus 2026 | 18:33:31 WIB
ASN di lingkungan Pemkab Kolaka Utara resmi dinonjob dan didemosi berdasarkan dua SK Bupati yang digugat ke PTUN Kendari.

KENDARI — YLBH Suara Keadilan Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti belum ditindaklanjutinya rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait polemik nonjob dan demosi terhadap 89 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara (Kolut). Lembaga tersebut menduga kebijakan itu tidak murni berasal dari evaluasi kinerja, melainkan berkaitan dengan dinamika politik pasca Pilkada.

Dua SK Bupati yang Digugat ke PTUN Kendari

Direktur YLBH Suara Keadilan Sultra, Munsir, mengungkapkan terdapat dua keputusan bupati yang menjadi objek sengketa di PTUN Kendari. Keduanya adalah Keputusan Bupati Kolut Nomor 800.1.3.3/104/2026 tertanggal 20 April 2026 dan Nomor 800.1.3.3/124/2026 tertanggal 5 Mei 2026.

Gugatan ini dilayangkan setelah sejumlah ASN yang terkena kebijakan tersebut menempuh jalur hukum. Mereka mempersoalkan keabsahan SK yang diterbitkan Bupati Kolut Nur Rahman.

Kuat Dugaan Ada Arah Politis di Balik Nonjob Massal

Munsir menegaskan, prosedur dan mekanisme yang berjalan dalam proses nonjob terhadap 89 ASN ini tidak lazim. Ia menduga kebijakan tersebut berpotensi dipengaruhi oleh kepentingan politik dan persoalan dukung-mendukung pada Pilkada sebelumnya.

“Kalau kita melihat prosedur dan mekanisme yang berjalan terkait nonjob terhadap 89 ASN ini, besar kemungkinan ada arah politis. Kami menduga ada persoalan dukung-mendukung pada Pilkada kemarin,” kata Munsir.

Evaluasi Kinerja Harus Dibuktikan, Bukan Langsung Dicopot

Menurut Munsir, pemberhentian dari jabatan atau demosi yang beralasan evaluasi kinerja harus memiliki dasar penilaian yang jelas dan terukur. ASN yang dinilai memiliki kinerja buruk pun tidak bisa serta-merta dicopot tanpa melalui tahapan pembinaan.

“Kalau Bupati Kolaka Utara mau menonjob dan mendemosi berdasarkan evaluasi kinerja, maka ASN tersebut harus terbukti berkinerja buruk. Kalau memang berkinerja buruk, masih ada tahapan-tahapannya, tidak serta-merta langsung dinonjob dan dihilangkan jabatannya,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam sistem kepegawaian Indonesia, kerangka pembinaan terhadap ASN yang memiliki persoalan kinerja maupun perilaku sudah diatur. Sanksi atau pencopotan jabatan merupakan langkah terakhir setelah berbagai upaya pembinaan ditempuh.

“Kenapa di ASN itu ada kerangka pembinaan sesuai prosedur. Jadi tidak serta-merta seseorang langsung diberikan sanksi atau dicopot dari jabatannya tanpa melalui tahapan yang jelas,” pungkasnya.

Pengujian Keabsahan SK Diserahkan ke Majelis Hakim

YLBH Suara Keadilan Sultra menyatakan pihaknya menyerahkan pengujian terhadap keabsahan keputusan Bupati Kolut tersebut kepada majelis hakim PTUN Kendari. Lembaga ini menilai proses hukum yang berjalan akan menguji kebenaran materiil dari SK yang diterbitkan berdasarkan bukti dan fakta persidangan.

Hingga berita ini diturunkan, pewarta masih berupaya menghubungi perwakilan Pemkab Kolaka Utara untuk mendapatkan keterangan resmi terkait polemik yang menyeret puluhan ASN tersebut.

Reporter: Vicky Prasetya
Sumber: radarkendari.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top