Pencarian

Pemerintah Putuskan Guru PPPK Dialihkan ke Status Pegawai Pusat, Anggaran Disimulasi hingga 2027

Rabu, 19 Agustus 2026 • 12:15:01 WIB
Pemerintah Putuskan Guru PPPK Dialihkan ke Status Pegawai Pusat, Anggaran Disimulasi hingga 2027
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan kebijakan pemindahan status guru PPPK menjadi pegawai pusat dalam rapat bersama DPR RI di Jakarta, Selasa (18/8/2026).

SULAWESI TENGGARA — Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan kebijakan ini merupakan buah dari rapat bersama DPR RI yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa 18 Agustus 2026. Status kepegawaian guru PPPK yang semula berada di bawah pemerintah daerah akan dipindahkan ke level pusat.

"Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," kata Prasetyo setelah rapat tersebut.

Dua Skema Pengangkatan untuk Guru PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

Pemerintah menyiapkan dua jalur berbeda bagi guru yang terdampak kebijakan ini. Guru dengan status PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, sementara mereka yang sudah berstatus penuh waktu diberi kesempatan mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (PNS) pada 2027.

Prasetyo menambahkan bahwa pemerintah tengah melakukan sinkronisasi data kepegawaian guru dari berbagai status tersebut. Menurut dia, penyelesaian masalah ini membutuhkan perhitungan menyeluruh karena tidak bisa berdiri sendiri.

Fiskal 2027 Tetap Dijaga di Level 2,4 Persen

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan ini tidak akan mengganggu kesehatan anggaran negara. Pemerintah telah menjalankan simulasi kebutuhan belanja untuk tahun-tahun berikutnya sebagai bagian dari perencanaan.

"Jadi, langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 yang akan tetap dijaga di 2,4 persen defisitnya," ujar Purbaya.

Masukan Asosiasi Guru Jadi Bahan Pertimbangan

Selain berkoordinasi dengan DPR RI, pemerintah mengaku kerap menampung aspirasi dari kalangan asosiasi guru. Prasetyo menegaskan komitmennya untuk terus mencari jalan keluar atas persoalan kepegawaian guru.

"Kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya," kata dia.

Kebijakan ini menjawab persoalan status kepegawaian guru yang selama ini tersebar di berbagai skema, baik PPPK paruh waktu maupun penuh waktu. Dengan pemindahan status ke pemerintah pusat, diharapkan terjadi pemerataan kesejahteraan dan kepastian karier bagi tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

Langkah pemerintah mengalihkan status guru PPPK menjadi pegawai pusat juga berimplikasi pada penyederhanaan birokrasi pengelolaan tenaga pendidik. Sebelumnya, penggajian dan manajemen guru menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dengan kapasitas fiskal yang berbeda-beda.

Keputusan ini masih menunggu regulasi turunan yang akan mengatur teknis pelaksanaan, termasuk mekanisme seleksi PNS bagi guru PPPK penuh waktu pada 2027. Pemerintah dijadwalkan merampungkan sinkronisasi data kepegawaian sebelum kebijakan tersebut berlaku efektif.

Follow inisultra.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: famztv.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks