KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Stafsus Menhut, Selisih Amplop Rp 2.000 Dollar Singapura Didalami

Penulis: Reza Maulana  •  Senin, 24 Agustus 2026 | 19:31:31 WIB
Penyidik KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan stafsus Menteri Kehutanan, Andi Saiful Haq, yang tidak hadir tanpa konfirmasi.

SULAWESI TENGGARA — Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidik tidak menerima surat konfirmasi ataupun pemberitahuan resmi dari Andi Saiful Haq. Padahal, pemeriksaan saksi untuk tersangka Suhardiman Amby itu dijadwalkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Saksi dimaksud tidak hadir, penyidik akan koordinasikan untuk penjadwalan ulangnya," ujar Budi kepada wartawan, Senin (24/8/2026).

Dua Aliran Dana yang Dikaitkan dengan Pelepasan Hutan

KPK tengah menelusuri dua periode pemberian uang yang diduga kuat terkait izin pelepasan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuansing. Pertama, pemberian 14.000 dolar Singapura yang disebut diberikan langsung oleh Suhardiman kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di kantor kementerian pada 2 Juni 2026.

Kedua, indikasi pemberian 12.500 dolar Singapura kepada seorang pejabat Kementerian Kehutanan pada Mei 2026, atau sebulan sebelum pertemuan puncak tersebut. Total dugaan pengumpulan dana yang ditaksir penyidik mencapai 46.500 dolar Singapura.

Pengakuan Menteri dan Selisih Nominal yang Ditemukan

Raja Juli Antoni sebelumnya buka suara terkait amplop yang ditinggalkan Suhardiman. Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan baru menyadarinya setelah audiensi usai. Menteri Kehutanan itu mengklaim telah memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut ke Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026.

Namun, penyidik menemukan kejanggalan dari proses pengembalian itu. Dari total 14.000 dolar Singapura yang diduga diberikan, KPK hanya mengamankan 12.000 dolar Singapura dari tangan Ketua DPRD Kuansing, Juprizal. Selisih 2.000 dolar Singapura inilah yang kini menjadi fokus pendalaman penyidik.

Juprizal, yang juga menjabat Ketua KUD Prima Sehati, diduga menjadi salah satu kolektor dana. Uang tersebut antara lain berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) petani yang tergabung dalam koperasi unit desa.

Posisi Hukum Tersangka dan Perkara Lama

Suhardiman Amby telah berstatus tersangka sejak sebelumnya, bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles. Ketiganya dijerat dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.

Perkara terbaru yang menjerat Bupati nonaktif tersebut adalah dugaan suap dan gratifikasi terpisah terkait pengurusan kawasan hutan. KPK belum merinci pasal yang akan disangkakan, tetapi pengumpulan barang bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi dari lingkungan Kementerian Kehutanan terus berjalan.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum merilis jadwal pasti pengganti pemeriksaan Andi Saiful Haq. Penyidik masih membuka ruang koordinasi untuk menentukan waktu yang memungkinkan bagi saksi untuk hadir.

Reporter: Reza Maulana
Sumber: akurat.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top