KENDARI — Enam kandidat resmi melaju ke tahap berikutnya dalam seleksi terbuka calon Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara. Mereka dinyatakan memenuhi syarat administrasi berdasarkan Keputusan Ketua Pansel Nomor 07/SELTER/JPTM/VIII/2026 yang terbit Rabu (27/8).
Ketua Pansel Anwar Harun Damanik, yang juga menjabat Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik, menegaskan seluruh proses seleksi berjalan transparan dan objektif sesuai peraturan perundang-undangan.
Dari enam nama yang dinyatakan lolos, mayoritas merupakan pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Namun, ada satu nama yang menarik perhatian karena berasal dari luar daerah, yaitu Suyuti yang tercatat sebagai Pembina Utama Muda IV/c di Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Selain itu, pansel juga meloloskan satu kandidat dari lingkup Pemerintah Kota Kendari dan satu dari Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan. Keenam nama tersebut diurutkan berdasarkan abjad dalam pengumuman resmi.
Dari keenam kandidat, Parinringi menjadi satu-satunya pelamar dengan pangkat Pembina Utama Madya golongan IV/d. Sementara lima peserta lainnya tercatat memiliki pangkat Pembina Utama Muda IV/c. Perbedaan jenjang kepangkatan ini kerap menjadi pertimbangan pansel dalam menilai kapasitas manajerial calon sekda.
Seluruh peserta yang lolos administrasi kini berhak mengikuti rangkaian seleksi berikutnya. Tahapan lanjutan biasanya meliputi uji kompetensi, penulisan makalah, dan wawancara terbuka sebelum akhirnya diajukan ke Gubernur untuk ditetapkan sebagai calon sekda definitif.
Pansel memastikan tidak ada intervensi dalam proses penilaian. Mekanisme seleksi mengacu pada ketentuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara serta regulasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri terkait pengisian jabatan pimpinan tinggi madya.
Pengumuman hasil seleksi administrasi ini menjadi babak awal dari proses panjang regenerasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Publik kini menunggu siapa dari keenam nama tersebut yang akan dinyatakan layak memimpin roda administrasi pemerintahan daerah hingga 2026.