SULAWESI TENGGARA — KPM dapat memverifikasi status penerima bantuan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Jika terdaftar, dana bantuan bisa langsung diambil. Pencairan dilakukan melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau kantor pos terdekat.
Berdasarkan data per 6 Agustus 2026, pemerintah telah menyalurkan bantuan kepada lebih dari 7 juta KPM penerima PKH. Selain itu, lebih dari 12 juta KPM telah menerima bantuan sembako. Angka ini menunjukkan realisasi penyaluran yang berjalan masif di lapangan.
Penyaluran bansos ini menggunakan data yang telah dimutakhirkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Proses pemutakhiran data dilakukan setiap tiga bulan sekali. Hasilnya kemudian diserahkan kepada Kementerian Sosial (Kemensos) setiap tanggal 10 pada bulan penyaluran.
Untuk triwulan III 2026, sebanyak 15.215.415 KPM penerima bantuan sembako dari triwulan II melanjutkan penerimaannya. Terdapat pula 3.043.419 KPM yang mengalami pengalihan status bantuan. Total penerima bansos sembako pada triwulan III mencapai 18.258.834 KPM.
Sementara itu, sebanyak 8.359.853 KPM penerima PKH dari triwulan II juga kembali melanjutkan statusnya. Pastikan data kependudukan Anda telah sesuai dan tercatat sebagai penerima manfaat. Jika KTP Anda terdaftar, segera kunjungi bank penyalur atau kantor pos untuk mencairkan bantuan.