KENDARI — Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau menyatakan penangkapan AM dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti permulaan yang cukup terkait laporan pencurian satu unit sepeda motor milik warga. Pelaku dibekuk di Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, bersama personel Polsek KP3 Kendari.
Peristiwa bermula ketika korban memarkir sepeda motor Yamaha Mio J warna merah di depan rumahnya sekitar pukul 07.00 WITA. Saat itu, kunci kontak sepeda motor masih terpasang.
Korban yang berada di dalam rumah sempat mendengar suara kendaraan menyala. Namun, korban tidak menaruh curiga bahwa sepeda motornya sedang dibawa orang lain.
Kecurigaan baru muncul saat korban hendak menggunakan kendaraan tersebut. Sepeda motor sudah tidak berada di tempat parkir.
Dari rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar rumah, terlihat seorang pria masuk hingga ke halaman dan mengambil sepeda motor korban. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Kendari untuk diproses secara hukum.
Dari hasil pendalaman, AM mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban. Polisi menyebut pelaku memanfaatkan kondisi sepeda motor yang saat itu masih dalam keadaan kunci kontak terpasang.
"Pelaku mendorong motor tersebut hingga keluar dari halaman, selanjutnya menyalakan mesin dan membawa sepeda motor tersebut," demikian keterangan Welliwanto, Jumat (18/9/2026).
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama personel Polsek KP3 Kendari berhasil mengamankan AM di wilayah Kelurahan Kandai.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna merah dengan nomor rangka MH354P20FEJ166852, nomor mesin 54P-1166818, dan nomor polisi DT 5446 AF.
Dalam proses pendalaman, polisi menyampaikan bahwa pelaku diduga mengalami kondisi kejiwaan tertentu sehingga proses pemeriksaan atau interogasi mengalami kendala.
Keterangan tersebut masih merupakan informasi dalam proses penanganan perkara dan perlu ditindaklanjuti sesuai prosedur kepolisian. Polresta Kendari belum merinci pasal yang akan dikenakan kepada AM.