KONAWE SELATAN — Kepala Bapenda Konawe Selatan, DR. Agianto, S.I.P., M.A.P, memimpin langsung pertemuan dengan jajaran pengurus daerah IPPAT Konawe Raya. Organisasi itu membawahi Kabupaten Konawe Selatan, Konawe, dan Konawe Utara. Hadir pula sejumlah Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berpraktik di wilayah Konawe Selatan.
Agenda utama pertemuan: menyamakan persepsi soal kewajiban perpajakan atas peralihan hak tanah dan bangunan. Bapenda menilai PPAT memegang posisi kunci karena setiap transaksi jual beli tanah dan bangunan melewati meja mereka.
Selama ini kontribusi PPAT ke kas daerah baru menyentuh dua sektor, yakni BPHTB dan PBB. Agianto ingin cakupan itu diperluas ke objek pajak lain yang selama ini belum tergarap maksimal.
Dia menyebut sejumlah sektor yang dibidik, antara lain pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak makan dan minuman, serta pajak listrik non-PLN pada perusahaan. "Sinergi ini diperlukan untuk memastikan target PAD kita tercapai," ujarnya.
Menurut Agianto, pendapatan yang terkumpul akan kembali ke masyarakat lewat percepatan program pembangunan. Penerimaan daerah, katanya, tidak semata soal mengejar target, tetapi juga menopang pembiayaan pelayanan publik.
Ada skema timbal balik dalam kerja sama ini. Bapenda berkomitmen memberi kemudahan layanan kepada PPAT sesuai prosedur yang berlaku. Sebagai gantinya, PPAT menyerahkan data transparan kepada Bapenda Konawe Selatan.
Koordinasi intensif dinilai akan menciptakan tata kelola perpajakan daerah yang lebih tertib dan akuntabel. Setiap potensi penerimaan bisa diidentifikasi lalu ditindaklanjuti tanpa melanggar ketentuan.
Ketua Pengurus Daerah IPPAT Konawe Raya, Istiana S.H., M.Kn, menyambut positif pertemuan tersebut. Dia menegaskan PPAT berkomitmen memastikan kewajiban BPHTB diselesaikan sebelum proses pembuatan akta tanah atau akta jual beli dilanjutkan.
"PPAT merupakan mitra Bapenda. Kami sangat mendukung pemerintah daerah, khususnya dalam pembayaran BPHTB dan PBB," jelas Istiana.
Istiana mendorong seluruh PPAT di Konawe Selatan menyediakan fasilitas pembayaran digital lewat Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di kantor masing-masing. Langkah itu dinilai mempermudah wajib pajak menunaikan kewajiban tanpa harus bolak-balik ke kas daerah.
Sinergi juga diarahkan pada penelusuran potensi pajak dari aktivitas perusahaan di Konawe Selatan. Ketika perusahaan bertransaksi jual beli tanah atau bangunan, PPAT dapat memverifikasi data ke Bapenda. Jika perlu, verifikasi dilanjutkan dengan survei lokasi.
Mekanisme itu diharapkan memberi pemerintah daerah gambaran lebih akurat soal potensi perpajakan yang melekat pada kegiatan usaha. Koordinasi serupa membuka identifikasi kewajiban pajak daerah lain sesuai objek dan aktivitas usaha, termasuk pajak air tanah bila memenuhi ketentuan.
Dengan pendataan terintegrasi, pemerintah daerah bisa meningkatkan akurasi data, memperluas basis penerimaan, sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak. Bapenda Konawe Selatan menargetkan seluruh potensi yang teridentifikasi masuk ke kas daerah pada tahun anggaran berjalan.