KENDARI — Sekretaris Umum IMALAK Sultra, Akmal, menyebut pihaknya mempertanyakan apakah aktivitas penimbunan lahan untuk pembangunan perumahan Alfath Grande telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan. Pemeriksaan, menurut dia, perlu mencakup dokumen penyiapan lahan, Keterangan Rencana Kota (KRK), serta persetujuan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Desakan itu disampaikan organisasi mahasiswa tersebut ke Pemerintah Kota Kendari. IMALAK meminta instansi teknis turun ke lapangan menilai potensi dampak penimbunan terhadap aliran air, limpasan permukaan, dan lingkungan sekitar.
Akmal merinci sejumlah dokumen yang menurutnya perlu diperiksa. Pertama, dokumen terkait penyiapan lahan. Kedua, Keterangan Rencana Kota sebagai dasar kesesuaian pemanfaatan ruang. Ketiga, persetujuan lingkungan yang menjadi syarat wajib sebelum aktivitas fisik berjalan.
“Kami mempertanyakan apakah aktivitas penimbunan lahan untuk pembangunan perumahan Alfath Grande telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan,” tegas Akmal.
Lahan yang disorot berada di Jalan Baru, Kota Kendari. Luasnya sekitar 2,3 hektare dan dikelola PT Tallasa sebagai pengembang perumahan Alfath Grande.
IMALAK tidak hanya mempersoalkan administrasi. Organisasi ini meminta pemerintah menilai dampak nyata penimbunan terhadap drainase dan lingkungan di sekitarnya.
Pemeriksaan lapangan dinilai penting untuk melihat apakah aktivitas tersebut berpotensi mengganggu aliran air dan limpasan permukaan. Jika dampak itu terabaikan, warga sekitar yang menanggung risikonya.
Akmal menegaskan pemerintah harus menyampaikan hasil pemeriksaan secara transparan. Bila ditemukan pelanggaran, tindakan mesti dilakukan sesuai ketentuan hukum.
“Jangan sampai aktivitas penimbunan terus berjalan, sementara status perizinannya belum mendapatkan kejelasan di hadapan publik,” ujarnya.
IMALAK menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga legalitas kegiatan pembangunan jelas. Organisasi mahasiswa ini juga menempatkan PT Tallasa sebagai pihak yang perlu diberi kesempatan menjelaskan dokumen perizinan dan langkah mitigasi dampak lingkungan proyek.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Kendari dan PT Tallasa belum memberikan keterangan. Upaya konfirmasi kepada kedua pihak masih berlangsung.
Status perizinan proyek Alfath Grande dengan demikian belum terjawab. Yang tersisa di depan publik: deretan dokumen yang diminta dibuka, dan lahan 2,3 hektare yang aktivitasnya terus berjalan.