KENDARI — Kewajiban dua inovasi per tahun berlaku bagi 48 perangkat daerah di lingkup Pemkot Kendari. Rinciannya, 43 OPD, dua rumah sakit umum daerah, dan tiga perusahaan umum daerah. Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Kota Kendari Seko Kaimuddin menyebut ketentuan itu sebagai tindak lanjut surat edaran Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kemendagri tertanggal 5 Agustus 2026.
Menurut Seko, penerapan aturan tersebut juga menjadi bagian dari persiapan penilaian Indeks Inovasi Daerah 2027.
"Penerapannya juga menjadi bagian dari persiapan penilaian Indeks Inovasi Daerah 2027," ungkap Seko.
Inovasi Diminta Berdampak Langsung, Bukan Sekadar Dokumen
Wali Kota Siska Karina Imran menegaskan inovasi harus menjadi budaya kerja aparatur sipil negara. Ia menolak anggapan bahwa inovasi cukup dipenuhi sebagai kewajiban administratif untuk memenuhi indikator penilaian pemerintah pusat.
"Inovasi bukan lagi sekadar pilihan atau dokumen di atas kertas, melainkan sebuah keharusan," tegasnya saat membuka sosialisasi.
Siska menilai kebutuhan masyarakat bergerak lebih cepat daripada cara kerja birokrasi. Tanpa gagasan baru dan keberanian melakukan perubahan, pelayanan publik berisiko berjalan monoton dan sulit memberi manfaat lebih luas.
Setiap ASN Boleh Usul Gagasan, Tidak Hanya Pimpinan OPD
Ketua Komisariat Wilayah VI Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia itu mengajak ASN memperluas wawasan lewat kebiasaan membaca dan membangun kolaborasi. Ia mengingatkan tanggung jawab melahirkan inovasi tidak berada di tangan pimpinan OPD saja.
Setiap ASN, menurut Siska, punya kesempatan mengembangkan gagasan sesuai tugas dan bidang kerjanya. Pemkot Kendari juga membuka ruang partisipasi bagi masyarakat, perguruan tinggi, dan komunitas dalam pengembangan inovasi daerah.
Pengelolaan Sampah Jadi Salah Satu Persoalan yang Disorot
Pengelolaan sampah disebut sebagai persoalan yang membutuhkan pendekatan lebih efektif dan berkelanjutan. Pemkot Kendari menilai pendekatan lama belum cukup menjawab volume sampah yang terus bertambah.
Persoalan itu menjadi contoh jenis inovasi yang diharapkan lahir dari perangkat daerah, bukan sekadar program seremonial.
Klinik Inovasi Disediakan untuk Dampingi Perangkat Daerah
BRIDA Kota Kendari menyiapkan layanan Klinik Inovasi sebagai pendampingan bagi perangkat daerah. Layanan itu mencakup penggalian ide, penyusunan proposal, hingga pengisian data pada portal Indeks Inovasi Daerah.
Melalui program tersebut, Pemkot Kendari berharap setiap perangkat daerah tidak hanya memenuhi target tahunan. Inovasi yang dikembangkan diharapkan memperbaiki tata kelola pemerintahan, menyederhanakan pelayanan, dan memberi manfaat nyata bagi warga.