Pencarian

Cara Perpanjang STNK Mobil-Motor Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama

Minggu, 20 September 2026 • 11:03:31 WIB
Cara Perpanjang STNK Mobil-Motor Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama

SULAWESI TENGGARA — Pembeli kendaraan bekas tidak lagi bergantung pada KTP pemilik lama untuk memperpanjang STNK, asalkan balik nama dilakukan lebih dulu. Lewat balik nama, STNK baru diterbitkan atas nama pemilik terbaru sehingga perpanjangan berikutnya cukup memakai KTP sendiri. Prosesnya dilakukan di kantor Samsat sesuai asal kendaraan, dengan sejumlah dokumen yang harus disiapkan sejak awal.

Balik nama menjadi syarat utama bagi siapa pun yang baru membeli motor atau mobil bekas dan ingin mengurus perpanjangan STNK secara mandiri. Tanpa balik nama, pemilik baru tetap terikat pada dokumen kepemilikan nama lama, termasuk saat memperpanjang STNK tahunan.

Persoalan muncul ketika penjual enggan meminjamkan KTP-nya, sekalipun hanya untuk keperluan administrasi di Samsat. Balik nama memutus ketergantungan itu karena data kepemilikan dialihkan sepenuhnya ke pembeli.

Dokumen yang Wajib Disiapkan Sebelum ke Samsat

Sebelum mendatangi kantor Samsat, siapkan seluruh berkas berikut agar proses tidak bolak-balik:

  • BPKB asli beserta fotokopi
  • STNK asli beserta fotokopi
  • KTP asli atas nama pemilik baru beserta fotokopi
  • Kwitansi bukti pembelian kendaraan asli bermeterai, dilengkapi fotokopi
  • Hasil cek fisik kendaraan dari Samsat
  • Surat Pelepasan Hak, khusus untuk kepemilikan berbadan hukum seperti PT

Alur Pengurusan di Kantor Samsat

Pemohon datang langsung ke kantor Samsat sesuai asal kendaraan. Langkah pertama, daftarkan kendaraan di loket cek fisik sebagai syarat pendaftaran.

Setelah cek fisik selesai, pendaftaran dilanjutkan di loket BBN 2 dengan mengisi formulir yang disediakan petugas. Formulir yang sudah lengkap dikembalikan ke loket yang sama.

Tahap berikutnya, pemohon mengurus perubahan daya kendaraan dan registrasi (regident) di bagian Tata Usaha Polri setempat. Setelah itu, kembali ke loket BBN 2 untuk mengajukan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Pembayaran tagihan dilakukan di loket pembayaran. Usai membayar, pemohon menerima STNK baru, Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Rp 0

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas tidak lagi dikenakan biaya. Kebijakan ini merupakan amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Pasal 12 ayat (1) UU tersebut menyebut objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Artinya, hanya kendaraan baru yang dikenai bea balik nama, sedangkan kendaraan bekas dibebaskan.

Meski begitu, sejumlah komponen biaya lain tetap harus dibayarkan. Yang digratiskan hanya BBNKB, sementara pajak kendaraan bermotor (PKB), SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan administrasi pelat nomor tetap menjadi kewajiban pemilik baru.

Kenapa Balik Nama Sebaiknya Tidak Ditunda

Menunda balik nama memperpanjang rantai masalah administratif. Selama nama di STNK belum berubah, pemilik baru tidak bisa mengurus perpanjangan tanpa bantuan pemilik lama.

Risiko lain muncul saat kendaraan dijual kembali. Calon pembeli umumnya memeriksa kesesuaian dokumen, dan kepemilikan yang masih atas nama pihak ketiga menyulitkan proses jual beli berikutnya.

Biaya BBNKB yang kini nol membuat alasan menunda balik nama semakin tipis. Yang tersisa hanya waktu dan tenaga untuk mengurus berkas di Samsat.

Follow inisultra.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: oto.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks