Pencarian

Korlantas Polri Resmikan SIM Digital, Sah Dipakai Berkendara Tanpa Bawa Kartu Fisik

Kamis, 24 September 2026 • 11:04:01 WIB
Korlantas Polri Resmikan SIM Digital, Sah Dipakai Berkendara Tanpa Bawa Kartu Fisik
Korlantas Polri resmikan SIM digital yang sah digunakan saat berkendara sebagai pengganti kartu fisik.

SULAWESI TENGGARA — Korlantas Polri meluncurkan SIM digital lewat aplikasi Digital Korlantas Polri dan dinyatakan sah secara hukum sebagai pengganti kartu fisik saat berkendara. Pengendara yang sudah punya SIM aktif bisa mendaftarkan dokumennya sendiri melalui ponsel, tanpa perlu antre di kantor Satpas. Kepolisian tetap menyarankan kartu fisik dibawa sebagai cadangan selama tahap awal implementasi.

Iptu Rifta Dimas Sulistiyo, Paur Binyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, menegaskan syarat utamanya sederhana. "Yang penting punya SIM dulu, nanti tinggal didaftarkan pada aplikasi digital Korlantas," ujarnya.

Digitalisasi dokumen lalu lintas ini disebut mempercepat proses pemeriksaan di jalan. Petugas tidak lagi meminta kartu fisik, cukup mengecek kesesuaian data lewat sistem terpusat Korlantas yang tampil di ponsel pengendara. Potensi pemalsuan SIM juga ditekan karena validasi berlapis di aplikasi.

Fungsi SIM Digital Sama dengan Kartu Fisik

SIM versi elektronik berlaku setara dengan SIM fisik, baik untuk pengendara mobil maupun sepeda motor. Fungsinya identik, termasuk saat terkena razia atau pemeriksaan rutin di jalan.

Meski begitu, Korlantas mengimbau pengendara tetap membawa kartu fisik sebagai cadangan. Alasannya, sistem masih dalam penyempurnaan pada tahap implementasi awal. Imbauan ini berlaku sampai proses digitalisasi dinyatakan stabil sepenuhnya.

Syarat yang Harus Disiapkan Sebelum Mendaftar

Pemilik SIM aktif bisa memulai prosesnya dari mana saja, asalkan sejumlah perlengkapan sudah tersedia. Tanpa ini, pendaftaran akan tersendat di tengah jalan.

  • SIM aktif yang masih berlaku
  • E-KTP dengan data identitas yang sesuai
  • Nomor ponsel aktif untuk menerima OTP
  • Alamat email aktif
  • Ponsel dengan kamera yang berfungsi baik
  • Koneksi internet yang memadai
  • Aplikasi Digital Korlantas Polri versi terbaru dari Google Play Store atau App Store

Empat Tahap Pendaftaran di Aplikasi

Proses pembuatan SIM digital dilakukan mandiri lewat aplikasi, terbagi dalam empat langkah berurutan. Seluruh tahapan bisa diselesaikan dalam satu sesi jika koneksi dan pencahayaan mendukung.

1. Registrasi Akun

Buka aplikasi Digital Korlantas Polri, lalu daftar memakai nomor ponsel aktif. Masukkan kode OTP yang dikirim melalui WhatsApp atau SMS, buat PIN, kemudian lengkapi data profil seperti NIK, nama, dan email. Aktivasi akun email diperlukan sebelum lanjut ke tahap berikutnya.

2. Verifikasi E-KTP

Verifikasi identitas dilakukan dengan memindai E-KTP melalui kamera ponsel. Aplikasi akan meminta proses foto atau liveness, jadi pastikan pencahayaan di sekitar cukup terang. Data yang terbaca harus cocok dengan profil yang diisi di tahap registrasi.

3. Masuk ke Menu Digitalisasi

Setelah akun aktif dan identitas tervalidasi, pilih menu digitalisasi pada aplikasi. Dari situ, akses dokumen SIM Nasional untuk memulai proses digitalisasi SIM fisik yang dimiliki.

4. Pindai dan Verifikasi SIM

Gunakan kamera ponsel untuk memindai kartu SIM fisik. Pilih opsi verifikasi SIM agar data tervalidasi di sistem Korlantas. Jika berhasil, SIM digital dengan QR Code dinamis akan muncul di aplikasi dan siap digunakan saat berkendara.

QR Code Dinamis sebagai Kunci Validasi

SIM digital dilengkapi QR Code yang berubah secara berkala, bukan kode statis. Mekanisme ini membuat petugas di lapangan bisa memastikan dokumen yang ditunjukkan benar milik pengendara bersangkutan dan masih berlaku. Data tersambung langsung ke sistem terpusat Korlantas, sehingga tidak bisa dimanipulasi dari sisi pengguna.

Bagi pengendara yang SIM-nya sudah habis masa berlaku, proses digitalisasi tidak bisa dilakukan. Perpanjangan tetap harus diselesaikan lebih dulu sesuai prosedur yang berlaku di Satpas.

Follow inisultra.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks