KENDARI — Data BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kendari menunjukkan baru 226 dari 1.536 guru dan tenaga kependidikan swasta yang tercatat aktif sebagai peserta. Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Ekosistem Pendidikan di Kota Kendari digelar di ruang rapat kantor cabang setempat, Kamis (8/10/2026), untuk menekan selisih cakupan tersebut.
Kegiatan itu diikuti para pimpinan yayasan, pengelola satuan pendidikan swasta, serta pendidik dan tenaga kependidikan melalui Zoom Meeting. Asisten III Sekretariat Daerah Kota Kendari, La Ode Abdul Manas Salihin, hadir sekaligus membuka sosialisasi tersebut secara resmi.
Baru 14,71 Persen Tenaga Pendidik Swasta Terdaftar Aktif
Dari 1.536 guru dan tenaga kependidikan yang tersebar di 226 satuan pendidikan swasta, hanya sekitar 226 orang yang masuk daftar peserta aktif. Sisanya, 1.310 orang, belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selisih itu membuat sebagian besar tenaga pendidik swasta di Kota Kendari rentan terhadap risiko pekerjaan. Pemkot Kendari menilai kondisi tersebut perlu ditindaklanjuti bersama antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, yayasan, dan pengelola sekolah.
JKK, JKM, dan JHT Jadi Manfaat yang Belum Dirasakan Mayoritas Guru
La Ode Abdul Manas menyebut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memberi sejumlah manfaat bagi guru dan tenaga kependidikan. Manfaat itu mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT), sesuai ketentuan program yang diikuti.
Menurutnya, perlindungan tersebut memberikan rasa aman kepada tenaga pendidik saat menjalankan tugas. Manfaat itu juga membantu mengurangi dampak ekonomi yang bisa timbul akibat risiko pekerjaan maupun kematian.
"Guru dan tenaga kependidikan merupakan ujung tombak dalam mencetak generasi penerus bangsa, sehingga sudah sepatutnya mendapatkan perlindungan yang layak dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya," ungkap La Ode Abdul Manas Salihin.
Dasar Hukum: UU SJSN hingga Inpres Nomor 2 Tahun 2021
La Ode Abdul Manas menjelaskan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja, termasuk pendidik swasta, sudah memiliki landasan regulasi yang kuat. Regulasi yang dimaksud antara lain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Selain itu, ada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Regulasi tersebut menjadi dasar untuk memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan hingga mencakup seluruh pekerja.
Pemkot Minta Yayasan Segera Daftarkan Guru ke BPJS
Pemkot Kendari mengajak seluruh pimpinan yayasan dan pengelola satuan pendidikan swasta mendaftarkan guru serta tenaga kependidikan yang belum terlindungi. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bersama Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian akan bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas cakupan kepesertaan di lingkungan pendidikan swasta.
La Ode Abdul Manas berharap sosialisasi ini meningkatkan pemahaman pengelola sekolah soal pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan begitu, jumlah guru dan tenaga kependidikan di Kota Kendari yang memperoleh perlindungan bisa bertambah.
Perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih menjadi pekerjaan rumah bersama. Sebanyak 1.310 tenaga pendidik swasta menunggu didaftarkan agar memperoleh perlindungan menyeluruh di lingkungan ekosistem pendidikan Kota Kendari.