KENDARI — Wakil Wali Kota Kendari Sudirman menyatakan penertiban distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi dilakukan untuk memastikan barang bersubsidi itu benar-benar diterima masyarakat yang berhak. Aturan mainnya jelas: pangkalan dilarang menjual LPG bersubsidi kepada pengecer maupun kios yang kemudian menjualnya kembali ke masyarakat di atas ketentuan.
HET LPG 3 kilogram di Kota Kendari ditetapkan Rp20.000 untuk jarak angkut 0 hingga 40 kilometer. Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 74 Tahun 2022.
Jumlah Pangkalan Dinilai Sudah Cukup
Menurut Sudirman, jumlah pangkalan LPG 3 kilogram di Kota Kendari saat ini mencapai 1.078 unit. Dengan jumlah tersebut, distribusi LPG bersubsidi dinilai semestinya mampu menjangkau kebutuhan masyarakat.
"Jumlah pangkalan di Kota Kendari itu ada 1.078, jadi cukup banyak dan harusnya bisa mengakomodir seluruh warga Kota Kendari," ujar Sudirman saat memimpin apel gabungan ASN di Balai Kota Kendari, Senin (28/9/2026).
Apa Sanksi bagi Pangkalan yang Melanggar?
Pangkalan yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi administratif. Pemerintah juga dapat memberikan rekomendasi pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Penertiban menyasar dua jenis pelanggaran: menjual LPG 3 kilogram di atas HET, dan menyalurkannya kepada pengecer atau kios untuk dijual kembali dengan harga yang tidak sesuai ketentuan.
Warga Diminta Ikut Mengawasi
Pemkot Kendari mengajak masyarakat turut mengawasi distribusi LPG 3 kilogram di lapangan. Warga diminta melaporkan apabila menemukan pangkalan yang menjual di atas HET atau menyalurkan LPG bersubsidi kepada pengecer dan kios.
Pengawasan partisipatif ini menjadi kunci karena jumlah pangkalan yang banyak tidak otomatis menjamin harga di tingkat konsumen sesuai ketentuan. Tanpa laporan warga, pelanggaran di lapangan sulit terdeteksi.
Dampak yang Diharapkan
Penertiban diharapkan memperbaiki tata kelola distribusi LPG bersubsidi sekaligus memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran. Warga juga diharapkan tidak lagi dibebani harga jual yang melebihi ketentuan.
Bagi pangkalan, tenggat 4 Oktober 2026 menjadi waktu untuk menyesuaikan pola penyaluran. Setelah itu, penertiban berjalan tanpa penundaan.