SULAWESI TENGGARA — Pemilik kendaraan yang STNK-nya hilang saat pajak mati lima tahun harus menyiapkan tujuh dokumen dan melewati delapan tahap di Samsat. Penerbitan STNK pengganti dikenai tarif PNBP Rp10 ribu untuk roda dua dan Rp200 ribu untuk roda empat, di luar tunggakan pajak serta denda. Prosesnya juga biasanya disertai penggantian pelat nomor.
Pengurusan STNK hilang bukan sekadar melaporkan kehilangan ke kepolisian. Ketika pajak kendaraan sudah menunggak lima tahun, Samsat akan memeriksa status blokir dan seluruh tunggakan sebelum menerbitkan dokumen pengganti. Rujukan prosedur ini mengacu pada panduan resmi yang dipublikasikan situs Suzuki Indonesia.
Tujuh Dokumen yang Harus Disiapkan Sebelum ke Samsat
Berkas administratif jadi penyebab paling sering pengurusan STNK hilang harus diulang. Siapkan semuanya sebelum berangkat ke kantor Samsat sesuai lokasi registrasi kendaraan.
- e-KTP beserta fotokopi
- BPKB asli beserta fotokopi
- Surat kehilangan dari kepolisian atau bukti iklan kehilangan STNK di media
- Surat rekomendasi Satlantas
- Surat pernyataan kepemilikan STNK bermaterai
- Surat pernyataan dengan materai dan tanda tangan asli
- Surat kuasa, jika pengurusan diwakilkan
Langkah di Samsat: dari Cek Fisik sampai STNK Baru
Datang ke kantor Samsat pusat atau induk sesuai domisili kendaraan. Petugas kemudian melakukan cek fisik kendaraan, dan prosedur ini tidak dipungut biaya.
Setelah formulir diisi lengkap, serahkan seluruh persyaratan. Tahap berikutnya adalah pemeriksaan blokir serta pajak kendaraan untuk memastikan tidak ada tagihan yang tersisa. Kendaraan berstatus blokir karena menunggak pajak harus diurus lebih dulu sebelum proses berlanjut.
Penerbitan STNK baru dilakukan di loket Bea Balik Nama II. Pembayaran administrasi dan pelunasan tunggakan pajak dilakukan di loket pembayaran.
Pajak Mati Lima Tahun Biasanya Berujung Ganti Pelat Nomor
Tunggakan pajak yang mencapai lima tahun umumnya membuat pemilik kendaraan sekaligus mengganti pelat nomor. Denda keterlambatan juga menambah total biaya yang harus dibayar.
Ada celah penghematan yang layak dipantau. Jika pengurusan dilakukan saat program pemutihan pajak kendaraan berjalan, sejumlah komponen biaya dipangkas sehingga beban lebih ringan.
Rincian Tarif PNBP Penerbitan STNK Pengganti
Di luar pajak dan denda, ada tarif resmi berdasarkan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk roda dua dan tiga, biaya penerbitan STNK baru Rp10 ribu. Untuk roda empat dan lebih, biayanya Rp200 ribu ditambah pengesahan Rp25 ribu.
Ambil STNK Baru dan Periksa Isinya
STNK baru bisa diambil setelah petugas menyelesaikan pemeriksaan dan validasi dokumen. Bawa bukti bayar ke loket pengambilan.
Periksa data pada STNK sebelum meninggalkan loket. Kesalahan ketik seperti nama, alamat, atau nomor rangka akan merepotkan di kemudian hari karena harus diperbaiki lewat prosedur baru.