JAKARTA — Massa KMSJ menilai aparat penegak hukum masih melindungi pelaku penambangan ilegal di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bososi Pratama. Mereka menuntut Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI bergerak menangkap John dkk dari PT Palmina Adhikarya Sejati.
Unjuk rasa berlangsung damai di depan gedung Bareskrim, lalu berlanjut ke Gedung Kejaksaan Agung. Massa membubarkan diri sekitar pukul 12.00 WIB setelah perwakilan KMSJ diterima petugas SPKT Bareskrim dan perwakilan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Lima Putusan MA yang Menjadi Dasar Tuntutan
Koordinator Lapangan KMSJ, Eghy Seftiawan, menyebut pihaknya membawa bukti otentik berupa lima putusan Mahkamah Agung yang memenangkan PT Bososi Pratama dan membatalkan seluruh klaim PT Palmina. Kelima putusan itu yakni Kasasi 1280/2023, PK 269/2024, Kasasi 1556/2025, Kasasi 5928/2025, dan PK 623/2026.
"Kedatangan kami hari ini membawa bukti otentik. Ada 5 (lima) Putusan Mahkamah Agung yang memenangkan PT Bososi Pratama dan membatalkan seluruh klaim PT Palmina. Mulai dari Kasasi 1280/2023, PK 269/2024, Kasasi 1556/2025, Kasasi 5928/2025, hingga PK 623/2026. Nyatanya, John dkk masih bebas mengeruk nikel kita secara ilegal! Kami menuntut Bareskrim segera menangkap PT Palmina!" tegas Eghy di depan massa aksi.
Kerugian Negara Ditaksir Triliunan Rupiah
Eghy menambahkan aktivitas penambangan ilegal berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah. Sumber kerugian berasal dari hilangnya pendapatan royalti, pajak, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
KMSJ juga mendesak aparat mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil tambang ilegal. Mereka mencium praktik mafia tambang yang terstruktur di balik kasus ini.
"Kami menduga kuat ada praktik mafia tambang yang terstruktur. Ada oknum pejabat di Dirjen AHU dan Dirjen ESDM yang diduga memuluskan manipulasi administrasi PT Palmina. Kami juga mendesak Bareskrim untuk tidak tebang pilih, jangan hanya mengejar Andi Uci, tapi korporasi PT Palmina dan John dkk sebagai pelaku lapangan harus segera ditangkap dan diproses hukum," ujar Eghy.
Empat Tuntutan Resmi ke Bareskrim dan Kejagung
Dalam aksi tertib itu, KMSJ menyampaikan empat tuntutan resmi kepada kedua institusi penegak hukum.
- Menangkap PT Palmina (John dkk) yang diduga kuat melakukan penambangan ilegal dan penguasaan lahan tanpa hak di area IUP PT Bososi Pratama.
- Mengeksekusi lima Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap secara nyata di lapangan.
- Menaikkan status laporan di Kejaksaan Agung dari tahap kajian menjadi penyidikan, serta menindak tegas oknum pejabat di Dirjen AHU dan Dirjen ESDM yang terlibat manipulasi.
- Mengusut dugaan TPPU dan menghitung total kerugian negara akibat penambangan ilegal.
KMSJ menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tidak ada lagi ruang bagi mafia tambang merampas aset negara. Massa menutup aksi dengan tertib usai diterima perwakilan kedua institusi.